SAIRERINEWS.COM – Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPPN Serui Menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa 20/8/2024.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui menyelenggarakan acara Forum Konsultasi Publik yang bertempat di aula KPPN Serui.
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memiliki standar pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan ini bertujuan untuk penyempurnaan standar pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Stakeholder.
Hal tersebut sejalan dengan dengan amanat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan Dimana penyempurnaan Standar Pelayanan Kemenkeu dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan pengguna layanan dan para pihak terkait secara pentahelix minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Oleh karena itu untuk memperoleh tanggapan, masukan dan sari dari berbagai pihak, KPPN Serui mengundang beragam elemen masyarakat yang meliputi :
- Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ottow Dan Geissler Serui,
- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Papua Hei,
- Media Online,
- Kuasa Pengguna Anggaran dan Perangkat Daerah (Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah).
Dalam sambutan dan pemaparan materi, Kepala KPPN Serui, Anwar Sadat Harahap menyampaikan profil, standar layanan dan peningkatan kualitas layanan KPPN Serui.
Pada akhir paparan Kepala KPPN Serui juga memberikan kampanye terkait gerakan antikorupsi dan antigratifikasi.
Dalam forum diskusi terkait layanan, semua elemen Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya mengapresiasi kegiatan FKP ini sekaigus memberikan masukan guna peningkatan layanan KPPN Serui.
Menurut Dr. Pieter N. De Fretes, SE., M.Si, akademisi yang hadir pada kegiatan ini, untuk memberikan standar layanan yang baik perlu diperhatikan beberapa hal antara lain : dasar hukum standar pelayanan, tersedianya sarana dan prasaran, adanya fungsi pengawasan standar pelayanan, kualitas SDM, jaminan keamanan dan integritas.
KPPN Serui juga disarankan untuk selalu meningkatkan kompetensi pegawai, dan melakukan mitigasi atas keterlambatan layanan.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh pihak-pihak yang mewakili elemen masyarakat yang hadir di kegiatan ini. (*)
Rilis