Pantarli Coklit Daftar Pemilih, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Temukan Sejumlah Persoalan di Yapen Timur

SAIRERINEWS.COM – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilihan dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota 27 November 2024 mendatang yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen telah berjalan dan usai sebagaimana jadwal dan tahapan yang ditetapkan.

Tahapan coklit kemarin rupanya ada beberapa hal yang tidak sesuai. Hal tersebut ditemukan langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin bersama tim yang turun langsung ke Kampung Sere-Sere Distrik Yapen Timur, Jumat 26/7/2024.

“Uji petik yang kami Bawaslu lakukan dengan mengambil sampel di 10 keluarga di kampung Sere-Sere, Distrik Yapen Timur bersama Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon dan jajaran adhoc nya ; kami temukan beberapa hal yang menjadi personal yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran data daftar pemilih di kabupaten Kepulauan Yapen ” tutur Hardin dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Yapen, Jumat malam.

Diuraikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, bahwa ada sejumlah persoalan yang kami temukan yaitu stiker coklit yang di isi dan di tempel oleh petugas Pantarli tidak cantumkan nama kepala keluarga dalam kolong daftar pemilih.

“Pantarli tidak isi nama kepala keluarga dalam kolong nama pemilih melainkan hanya di isi dalam kepala keluarga saja. Harusnya striker tersebut nama kepala keluarga di tulis dalam nama kepala keluarga tulis pada kolom nama pemilih. Jika begini modelnya maka banyak kepala keluarga yang tidak memilih nantinya” ujarnya.

Permasalahan lain yang kami temukan adalah nama orang dalam KTP nya tidak ditulis sesuai nama aslinya, melainkan Pantarli mendata nama panggilan hari-harinya dan fatalnya adalah orang tersebut KTP nya dari luar Papua, pungkasnya.

“Ada orang dengan KTP dari luar Papua, orang ini nama aslinya sesuai KTP tidak ditulis, melainkan yang ditulis adalah nama panggilan hari-hari” itu kami temukan.

Kendala lain yang ditemukan juga adalah ada nama orang yang dalam Kartu Keluarga mereka yang belum di pindahkan ke Kartu Keluarga lain, masih dalam satu Kartu Keluarga tapi tidak dimasukkan dalam coklit Pantarli.

“Hal lain yang ditemukan juga adalah nama anggota keluarga dalam satu KK namanya tercatat, namun karena anak tersebut sedang berada di luar Yapen saat coklit berlangsung sehingga tidak tercatat. Ini keliru, harusnya KPU Yapen melalui pantarlinya harus masukan, karena hak pilih seseorang harus wajib diakomodir. Kalau anak tersebut balik ke rumah orang tuanya dan menuntut hak pilihnya bagaimana ” tegas Hardin.

Hardin meminta Bawaslu Kepulauan Yapen dan KPU Kepulauan Yapen untuk melihat hal ini secara baik agar masyarakat kabupaten Kepulauan Yapen dapat memilih dengan baik pada pilkada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua – Hardin Halidin

“Saya berharap Bawaslu dan KPU Kabupaten Yapen dapat mengatasi hal-hal ini dengan baik. Pasalnya berkaca sebelumnya pada Pilpres dan Pileg Kabupaten Yapen mempunyai daftar pemilih khusus diangka 2 ribuan. Sehingga dalam pilkada ini harus diperhatikan dengan baik agar DPS nantinya dapat dimutahirkan dengan baik untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT” harapnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Mandripon menyampaikan bahwa telah instruksikan jajaran Panwas Distrik dan Kampung untuk pemutakhiran data pemilih dari coklit tersebut.

“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah perintahkan jajaran di tingkat Distrik untuk mengawasi hal ini dengan baikbaik,  sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan tapi juga secara kelembagaan akan koordinasi dengan KPU” tegas Hofni.

Hofni Mandripon juga berharap masyarakat pro aktif untuk mengawal hak pilihnya dan laporkan ke Bawaslu tingkat Kampung atau Kelurahan atau PpL atau Panwaslu Distrik dan Bawaslu Kabupaten.

“Bawaslu Yapen berharap peran serta masyarakat untuk kawal hak pilihnya dengan baik dan benar. Masyarakat harus terus aktif untuk memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih untuk memilih Bupati dan Gubernur. Jika tidak terdaftar laporkan PKD atau PKD atau Pengawas Pemilihan Lapangan (PpL).

Hofni juga menyampaikan agar KPU menempatkan pemilih dan TPS tidaklah jauh.

“Dari pilpes dan pileg kemarin di bulan Februari harus diperbaiki. Masyarakat sebagai pemilih tinggal di tempat lain memilihnya di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya, jangan terjadi seperti itu  ! Ini perlu diubah dan KPU harus menata ini dengan baik agar akses masyarakat ke TPS menjadi efektif ” tutupnya. (*)

 

error: Konten dilindungi !!!