PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Penegasan Pemilihan di Daerah Khusus dan Persyaratan Calon Kepala Daerah Asli Papua

Oliva Pamela Dumatubun

SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam PKPU terbaru ini adalah Bab XI yang mengatur tentang Pemilihan di Daerah Khusus. Pasal 138 hingga Pasal 140 menyoroti kekhususan dalam penyelenggaraan pemilihan di daerah dengan karakteristik khusus, termasuk wilayah Papua.

Dalam Bab XI, Pasal 138 menjelaskan kriteria dan definisi daerah khusus yang membutuhkan perlakuan berbeda dalam proses pemilihan. Pasal 139 mengatur prosedur khusus yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu di daerah ini, termasuk penyesuaian logistik dan pengaturan teknis pemungutan suara. Pasal 140 menekankan pentingnya memahami ketentuan PKPU secara keseluruhan, khususnya dalam konteks kekhususan daerah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan, Oliva Pamela Dumatubun, memberikan penegasan terkait ketentuan ini.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah maju dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan sesuai dengan kondisi di daerah khusus. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan diterapkan secara konsisten dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat setempat,” ujar Oliva, Jakarta, 4 Juli 2024

Lebih lanjut, Oliva menyoroti isu pencalonan kepala daerah di Papua.

“Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus merupakan orang asli Papua. Ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua. Kami berharap PKPU ini juga mempertegas ketentuan tersebut dan memastikan implementasinya,” tambahnya.

Menurut Oliva, penegasan mengenai keaslian calon kepala daerah Papua harus jelas dalam setiap regulasi yang diterbitkan KPU.

“KPU harus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan dan adil, serta mengedepankan kepentingan masyarakat asli Papua. Ini adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya di daerah dengan kekhususan seperti Papua,” pungkas Oliva.

Dengan hadirnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan proses pemilihan umum di daerah khusus, termasuk Papua, dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan serta hak-hak masyarakat setempat. Perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan, sangat diperlukan untuk memastikan terlaksananya pemilu yang adil dan demokratis. (*)

error: Konten dilindungi !!!