SAIRERINEWS.COM – Rapat Tingkatkan Kordinasi dan Sinergitas dengan Stakeholder Terkait melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Waropen Tahun 2024 dilaksanakan guna menyikapi pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi serta peran penting tim PORA dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Republik Indonesia, Waropen; 26/06/2024.
Selain itu, dalam strategi peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal atau berkunjung ke Kab. Biak Numfor maupun kawasan sekitarnya agar tetap menaati ketentuan perundangan yang berlaku, .
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Alfonso Widuri Urfas Kab. Waropen tersebut dibuka oleh penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Waropen Jaelani Ap, M.Si mengawali sambutannya Plh. Sekda Waropen menyampaikan permohonan maaf Kepala daerah sehingga dirinya ditunjuk mewakili Pimpinan daerah untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara dimaksud.
Jaelani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada penggagas kegiatan Rakor Tim Pora di Kabupaten Waropen, serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya rapat tersebut, pemerintah daerah mengharapkan acara tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan schedule dan peruntukannya.
Semoga dikemudian hari koordinasi dan pertukaran data antar anggota tim pengawasan orang asing (tim pora) semakin baik, semakin solid dan akurat, demi menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Waropen.
Dalam sambutannya dihadapan hadirin dan para peserta rapat yang hadir, Plt. Sekda Kabupaten Waropen mengingatkan kembali acuan hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri hukum dan ham nomor 50 tahun 2016, tim pengawasan orang asing (tim pora) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, sehingga diharapkan Tim Pora kabupaten Waropen yang telah mengetahui dan memahami tugas dan fungsi tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dengan terus melakukan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya Orang Asing di Wilayah Hukum Indonesia.
Ditempat yang sama Kepala Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor dalam sambutannya menekankan terkait pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kunjungan kedalam wilayah NKRI secara khusus di kabupaten Waropen yang masih berada dibawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pora memiliki tujuan penting lainnya diantaranya;
- Pengawasan orang asing adalah untuk kedaulatan negara maka perlu kita sama-sama menjaga wilayah kedaulatan NKRI;
- ketertiban administrasi bagi setiap orang asing yang memasuki wilayah pengawasan Tim Pora Kab. Waropen agar konsen terhadap 3 hal ini yakni paspor informatik, Paspor dinas dan paspor bisa dan paspor biasa baik berupa paspor eletronik dan non eletronik. Serta tugas lainnya yakni tim pora ini adalah pengawasan orang asing dengan mencegah keluar masuk orang asing di Kab. Waropen yang tak memiliki ijin, perlu segera diawasi dan ditindak apabila mendapati mereka melanggar aturan yang berlaku.
Turut hadir Hadir dalam kegiatan tersebut Mayor Inf Gunawan selaku Danramil 1709-03/Waropen bawah), Kepala divisi keimigrasian kanwil kemenkumham Prov. Papua Ganda Samosir, kepala kantor keimigrasian kelas II TPI Biak Jose Rizal, Susetyo Mardhy selaku Kepada Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Aipda Aliud Kamusi (KBO Sat Intelkam Polres Waropen), Janny H Maturbongs selaku Kepala Seksi intelijen dan penindakan imigrasian Biak, Jeany M. Marisa, S.STP,.M.Si sebagai Sekertaris Dinas Dukcapil Kab. Waropen serta beberapa pejabat lainnya seperti Marten, M. K selaku Kepala Unit Kantor Perhubungan Pelabuhan Waren, Marten M.K, Markopolo Agaki selaku Sekertaris Kesbangpol Kab. Waropen, Dina Angganeta Samori SH.,MH (Sekertaris Dinas Pariwisata Kab. Waropen, Kaposda BIN Wilayah Saireri, Tim Intel Korem 173/PVB Wilayah Waropen, Unit Intel Kodim 1709/Yawa Wilayah Waropen serta para anggota Kantor Imigrasi TPI kelas ll Biak. (*)