Rekapitulasi Ulang DPRD Yapen 1, ini Data C Hasil di 17 TPS yang Belum Ditemukan !

SAIRERINEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129-01-14-PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024 kepada KPU Kepulauan Yapen melakukan rekapitulasi ulang penyandingan data antara C hasil dan D hasil yang berlangsung kurang lebih berlangsung dari tanggal 27 Juni hingga hari ini 30 Juni 2024, ditemui beberapa masalah diantaranya adalah tidak adanya dokumen C hasil di 17 TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Yapen melalui PPD distrik Yapen Selatan melakukan rekapitulasi ulang sebagaimana perintah MK.

Dari hasil pandangan langsung di tempat rekapitulasi ulang, hingga hari ke 4 dini hari jam 02.14 WIT, pembacaan rekapitulasi 103 TPS yang ada di daerah pemilihan Yapen 1, baru terdapat 86 TPS sedangkan 17 TPS sisanya tidak dapat di bacakan karena dokumennya tidak ada pada kotak suara.

Hal tersebut membuat sidang di skorsing sampai 13.00 WIT, minggu 30/6/2024.

Saat skorsing dicabut dan dilanjutkan pada jam 14.00 WIT, PPD Yapen Selatan meminta ke KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kepulauan Yapen agar dapat mengecek dokumen C hasil di gudang Logistik KPU di jalan Hassanudin Distrik Yapen Selatan.

Bawaslu Kepulauan Yapen memberikan Saran kepada KPU Yapen dalam waktu 2 (dua jam) untuk dilakukan kordinasi dan petunjuk terhadap tidak adanya Dokumen C Hasil di 17 TPS daerah pemilihan 1 yang tidak sempat di bacakan dalam rapat Pleno.

Adapun dokumen C hasil yang belum ditemukan adalah sebagai berikut :

  1. Kampung Barawaikap TPS : 01,02
  2. Kampung Manaini TPS : 01, 03 dan 04
  3. Kelurahan Serui Jaya TPS : 10, 11
  4. Kelurahan Serui Kota : TPS 12, 14, 18 22, 27, 06, 08
  5. Kelurahan Tarau TPS: 01, 09
  6. Kampung Turu TPS : 03

Pengecekan Kotak Suara tersebut di saksikan oleh KPU dan Bawaslu serta 18 Saksi mandat Partai politik dan aparat kemanan TNI/Polri’ di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon ketika ditemui di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa sesuai dengan kewenangan Bawaslu, telah memberikan surat berupa Saran kepada KPU untuk hal tersebut.

“Kami telah memberikan Saran kepada KPU Yapen melalui Surat Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 yang mana meminta KPU Yapen untuk berkoordinasi secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU provinsi, meminta KPU melakukan Pencarian Dokumen tersebut kepada Jajaran adhoc yang saat itu di TPS maupun di PPD, dan menindaklanjuti Saran tersebut 2 jam sejak disampaikan serta menyampaikan hasil tindaklanjut kepada kami maupun Saksi Peserta Pemilu.

Hingga berita ini diberikan malam, pleno rekapitulasi masih berjalan di hotel Mauren, Serui. (*)

error: Konten dilindungi !!!