SAIRERINEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes G. Raubaba, S.Sos (YGR) mensahkan Raperda menjadi Perda tentang lembaga adat Kepulauan Yapen.
Pengesahan Perda tentang lembaga adat Kepulauan Yapen ini ditetapkan DPRD dalam Rapat Paripurna II non APBD tahun 2024,Senin 24 Juni 2024 bersama dengan 4 Perda lainnya yang disahkan DPRD.
YGR menyebutkan ini adalah Perda inisiatif dari dirinya bersama DPRD Kepulauan Yapen agar jadi payung hukum bagi 7 suku yang ada di kabupaten Kepulauan Yapen.
“Perda tentang lembaga adat ini adalah Perda yang pertama kalinya ada di kabupaten Kepulauan Yapen dan juga tanah Papua. Kabupaten Jayapura punya Perda Kampung Adat dan hari ini di Yapen punya Perda tentang lembaga adat” tutur Raubaba.
YGR sebagai inisiator lahirnya Perda lembaga adat Kepulauan Yapen mengatakan bahwa Undang-undang Dasar maupun undang-undang Otonomi Khusus Papua singkron untuk lahirnya Perda ini, sehingga DPRD Kepulauan Yapen menginisiasi lahirnya Perda ini.
“Undang-undang dasar 1945 Pasal 18.B pasal 28.i ayat 3 dan PP 106 tentang lembaga adat, inilah dasar-dasar dari Perda ini. Ada dua hal yang mendasar yaitu Perda ini lebih banyak tentang lembaga adat di 7 suku yang ada di Yapen sebagai Mitra pemerintah dan Perda ini sebagai implementasi dari undang-undang otonomi khusus Papua”jelasnya.
Politisi partai Demokrat Yohanes G. Raubaba menambahkan bahwa Perda ini disahkan guna menjaga adat dan budaya Yapen, khususnya politik orang Yapen.
“Yapen diperhadapkan pada DPRK dan DPRP artinya adat punya peluang untuk kursi pengangkatan tapi juga fraksi otsus di DPR. Perda ini ada supaya memproteksi dan implementasi hak-hak orang asli Papua terlebih khusus di 7 suku yang ada di Yapen. Hari ini banyak orang bisa saja dapat rekomendasi, bisa juga yang ada uang dapat mendapat dukungan dari suku-suku yang ada, untuk itu perda ini akan lebih memproteksi agar 7 suku yang ada di Yapen saja yang menjadi patokan ” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa DPRD mensahkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yaitu ;
1. Perda tentang pembangunan pangan daerah
2. Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
3. Perda tentang pengendalian penggunaan kantong plastik
4. Perda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Kepulauan Yapen nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
5. Perda inisiatif DPRD kabupaten Kepulauan Yapen tentang lembaga adat Kepulauan Yapen.
Harapan berbagai pihak, kiranya Perda ini dapat disosialisasikan dan berjalan sebagaimana mestinya untuk menjadi payung hukum yang konsisten kepada 7 suku yang ada di Yapen, yakni ;
- Suku Yawa Unat (Onate),
- Suku Aruisai,
- Suku Ampari,
- Suku Berbai,
- Suku Busami,
- Suku Pombawo, dan
- Suku (WWW) Wondei, Wondau dan Wonawa
(*)