SAIRERINEWS.COM – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, SIP., M.Si mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian penggunaan kantong plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Yapen pada Rapat Paripurna II Tahun 2024.
Raperda pengendalian penggunaan kantong plastik yang diusulkan pada Rapat Paripurna II non APBD yang berlangsung di gedung DPRD jalan Irian, Serui 24 Juni 2024 ini disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutan Pj Bupati Welliam R. Manderi menyebutkan bahwa Perda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah serta masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup dari bahaya sampah plastik.
“Selain sebagai Perda untuk pelestarian lingkungan, Perda penggunaan kantong plastik ini juga menjadi peluang ekonomis bagi masyarakat seniman lokal Yapen untuk merajut noken sebagai wadah untuk belanja di mana saja” tutur Welliam Manderi dalam sambutannya.

Welliam Manderi juga berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Yapen.
Selain Perda pengendalian penggunaan Kantong Plastik yang di sahkan, Perda lainnya juga disahkan DPRD Yapen dalam Non APBD, yaitu :
- Perda tentang pembangunan pangan daerah
- Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
- Perda tentang pengendalian penggunaan kantong plastik
- Perda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Kepulauan Yapen nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Perda inisiatif DPRD kabupaten Kepulauan Yapen tentang lembaga adat Kepulauan Yapen.
Senada dengan itu Ketua DPRD juga mengatakan bahwa 5 Perda yang disahkan ini, 4 adalah usulan eksekutif dan 1 perda adalah perda inisiatif dari DPRD yaitu tentang lembaga adat yang akan memproteksi 7 suku yang ada di kabupaten Kepulauan Yapen. (*)