Penjabat (PJ) yang Calon Pilkada Akan Ditindak Tegas Mendagri !

SAIRERINEWS.COM – Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, diawali dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu 5 Mei 2024 sampai Senin 19 Agustus 2024.

Sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Setelah itu, dilanjutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu 24 Agustus 2024 sampai Senin 26 Agustus 2024.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Kemudian pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024. Sampai di pemungutan suara atau hari pemilihan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Peringatan Mendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jauh sebelumnya sudah mengingatkan agar penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatannya jelang Pilkada 2024. “Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegasnya rapat koordinasi melalui konferensi video pada Kamis, 28 Maret 2024.

Tito menjelaskan penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi kekosingan pimpinan daerah. Karena itu, sangat tidak diboleh penjabat kepala daerah menggunakan jabatannya untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016. Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito Karnavian. (*)

error: Konten dilindungi !!!