KPU Kabupaten Waropen Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2024

KPU Kabupaten Waropen Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2024

SAIRERINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Waropen Theofretes wona yang dihadiri jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti oleh  Peserta terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Pengurus Partai dan Masyarakat dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Waropen.

Dalam kesempatan itu, Theofretes wona menyebutkan salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10%  dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Waropen sebanyak 27.004 Pemilih.

“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 2.701 tersebar di enam kecamatan dari sebelas kecamatan di kabupaten ini,” katanya.

Dikatakan pula Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Waropen Neli Tebai bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

“Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” katanya.

Namun, lanjut Ketua Divisi Hukum, KPU Kabupaten Waropen Edwin Mesak Krimadi apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

“Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” katanya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Waropen 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

“Jangan sampai asal-asalan,” kata Edwin yang didampingi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Waropen. (*)

error: Konten dilindungi !!!