SAIRERINEWS.COM – Polres Kepulauan Yapen merilis kasus tindak pidana makar yang dilakukan oleh kelompok Negara Republik Melanesia di Serui.
4 tersangka dengan inisial PLW, JFK, GSF dan SF sedangkan 1 orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka tertangkap saat melakukan aksi konferensi nasional Negara Republik Melansia. Polisi pun menjerat keempatnya dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, Iptu Febry Valentino, menjelaskan tindakan makar terjadi di Gereja Kristen Melanesia Oukumene Jemaat Sion, pada 22 Januari lalu.
“Para tersangka sedang melaksanakan konfrensi nasional pemerintah Negara Republik Melanesia bersama massanya. Mereka membacakan teks proklamasi Republik Melanesia, beberapa surat keputusan hingga membuat struktur negara baru,” terang Febry dalam press conference di Polres Yapen, Kamis 18/4/2024.
“Dalam konferensi ini mereka membacakan untuk wali provinsi Papua Papua barat, penetapan ASN dan siswa noken Papua Melanesia, putusan pengangkatan senator MRP parlemen of Papua Negeri Republik Melanesia, putusan pemberhentian PNS, TNI ,Polri, karyawan karyawati Papua dan Papua Barat, pembacaan pemberhentian anggota DPR, pemberhentian pilkada kabupaten, kota, provinsi Papua dan Papua Barat. Hingga pemberhentian bahan bakar minyak tahun 2024-2025 , pemberhentian gaji 13, gaji 14 masyarakat Melanesia maupun pembacaan struktur negara baru Papua Melanesia” ungkap Kasat Reskrim Polres Yapen.
Dijelaskan saat polisi melakukan pengebrekan, telah menyita 46 barang bukti, yang di gunakan dalam kegiatan.
Press conference yang di laksanakan bertempat di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen, mewakili Kapolres Kepulauan Yapen AKP Septinus Osleky Kabag OPS , AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K ; Kasat Reskrim, AKP M.E Borut, S.Sos ; Kasi Humas, IPTU Romy M. Behuku ; Kasi Propam. (*)