SAMP Sebut Ada Kegaduhan Hukum yang Diciptakan oleh Pj Gubernur Papua

Benyamin Wayangkau

SAIRERINEWS.COM – Dinamika dan Aspirasi Pegawai Negeri Sipil Propinsi Papua di Kantor Gubernur, yang di Sampaikan melalui “Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua” (SAMP), mempunyai dasar yang kuat, jika dilihat secara baik dari dari aspek pendekatan afirmasi pembagian wilayah pemerintahan dalam semangat pemekaran provinsi.

Benyamin Wayangkau mengatakan selain dasar tersebut, tetapi juga dari sistem rekrutmen kepangkatan atau sistem merit dalam birokrasi Pemerintahan.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan dan bacakan dalam orasi – orasi serta peryataan Pers Rilis Pada waktu itu” kata Beny Wayangkau Selaku Sekretaris solidaritas ASN dan Masyarakat Propinsi Papua melalui Pesan whatsapp nya.

Menurut Wayangkau, bahwa entah ada unsur kesengajaan atau ketidak pahamnya Pj Gubernur dan Pj Sekretaris Daerah provinsi Papua, atas langkah yang di ambil dengan di keluarkannya keputusan Pj Gubernur Papua Nomor 800.1.3.1./260/SET, tertanggal 1 Maret 2024 tentang Pengangkatan 25 Pelaksana Tugas Eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, yang berakibat Hukum dari SK tersebut.

Akibat hukumnya adalah bahwa banyak Pejabat definitif yang di lantik era almarhum mantan Gubernur Lukas Enembe kini merasa di rugikan, karena di gantikan dengan para Plt – plt.

Misalnya pada OPD Bappeda, OPD Pertanian, OPD Pendidikan dan Perpustakaan Kearsipan Daerah, Kasatpol PP, OPD Dinas Sosial dan lainnya.

Karena secara hukum telah kehilangan jabatan, konsekwensi hukum akibat dari keputusan Nomor 800.1.3.1/260/SET tersebut ini maka bagi Pejabat Eselon II yang telah berusaha 58 tahun, wajib hukumnya tunduk dan taat harus mundur atau di “PENSIUNKAN SECARA PAKSA”.

Akibat Hukum yang di timbulkan dari SK tersebut juga maka bagi para Pejabat yang hari ini sedang melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati/ Walikota di wilayah Tabi – Saireri harus letakan Jabatan atau di nonjobkan, sebab berdampak juga terhadap keabsahan penggunaan APBD di Kabupaten /Kota tersebut, dan Semua Gugur Demikian Hukum.

Benyamin Wayangkau mengatakan “Saya mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa hal ini sangat Urgent dan beresiko Hukum, agar Kita tidak bermain dalam dunia kemunafikan, dengan menutup mata sebelah” Katanya.

“ini FatalĀ  !!! perlu ada perhatian serius, JIKA TIDAK, Kami akan melibatkan seluruh jejaring LSM yang ada untuk menggugat penggunaan APBD Provinsi Papua, maupun APBD Kabupaten/ Kota tahun 2024, di karenakan akibat hukum yang di timbulkan dari Keputusan Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun atas SK. Nomor 800.1.3./260/SET tersebut” tegas Wayangkau.

Beny Wayangkau menjelaskan lagi, bahwa ada pembatasan kewenangan di situ, jika kita lihat dari Aspek Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa memang prinsipnya sama dengan kepala daerah definitif, sebagaimana bunyi pasal 65 ayat 1 dan ayat 2.

Namun terdapat pembatasan kewenangan penjabat kepala daerah karena berdasarkan penunjukan, Bukan hasil pemilihan sebagaimana telah di atur dalam Pasal 132 A Ayat 1 dan Ayat 2 serta PP Nomor 49 Tahun 2008, Perubahan ketiga atas PP nomor 6 Tahun 2005 kalau tidak salah seperti demikian, jelasnya.

Ada pengecualian jika mendapat persetujuan dari manteri dalam negeri secara tertulis, melalui PERTEK dari BKN sebagaimana yang kami sampaikan pada pernyataan Pers Rilis sebelumnya yakni ada Pelanggaran pada Pasal 197 dari PP Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Saya pikir para Aktivis Hukum juga dapat mengkaji genomena hukum ini harap saya selaku Sekretaris Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua ( SAMP), dalam melihat Persoalan ini.

Oleh karenanya tujuan kami cuma satu saja, yakni “Presiden Republik Indonesia, melalui Mendagri segera ganti Pj Gubernur Papua Rumasukun dan Derek Hegemur selaku Pj Sekretaris Daerah.

Lalu mengangkat penjabat yang baru untuk membenahi kegaduhan hukum ini, lalu menata ulang Birokrasi Pemerintahan Propinsi Papua, sebelum pemilihan kepala Daerah berlangsung.

Pokok soal berikut yang di akibatkan adalah di angkatnya anak sendiri menduduki Jabatan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, dengan lompatan lompatan kepangkatan yang begitu Ajaib, sementara ada banyak ASN Senior di Pemerintahan Propinsi Papua pada Badan tersebut, cuma sebagai Penonton sejati, untuk itu ini harus di tindak. Demikian (*)

error: Konten dilindungi !!!