Lira Minta KASN, Kemendagri dan Menpan RB Evaluasi Pelantikan Pejabat Eselon Pemprov Papua

Sekretaris Lira Papua - Yohanis Wanane

SAIRERINEWS.COM – Seperti tanah kosong, apa saja dijarah dari tanah Papua, demikian disampaikan Yohanis Wanane Sekertaris Lira Papua menyikapi banyaknya kebijakan begal administrasi perundangan dalam mekanisme penempatan pejabat eselon di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Diungkap oleh Wanane bahwa Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Plh. Sekda Provinsi Papua telah melakukan kebijakan yang tak sejalan sebagaimana dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan pemerintah Provinsi Papua untuk itu Sekertaris Lira Papua meminta agar Menpan RB, Kementerian dalam negeri dan KASN untuk tidak memberi dukungan kepada kebijakan ilegal yang dilakukan oleh kedua pemimpin transisi di Provinsi Papua ini.

Lira Papua meminta kepada KASN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan SK Pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilantik oleh Pj. Gubernur dan Plh. Sekda Provinsi Papua, disisi lain dalam regulasi sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah memberikan penjelasan bahwa seharusnya masa jabatan Penjabat Sekda Provinsi Papua sudah berada pada masa tenggat waktu dan harus segera dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu penjabat gubernur Papua semestinya mempersiapkan tahapan administraai agar dapat dilaksanakan lelang terbuka untuk memilih sekda definitif di Provinsi Papua, sebab hari ini plh sekda Papua menjadi bisa dikatakan ilegal karena perintah aturannya demikian, Lira Papua juga melihat bahwa Plh. Sekda Papua dan Penjabat Gubernur Papua terkesan menutupi hal tersebut agar tak menjadi atensi publik di Provinsi Papua.

Oleh sebab itu Lira Papua mengharapkan atensi dari pemerintah pusat agar tidak lagi membiarkan carut marut pemerintahan yang terjadi di Provinsi Papua dengan merespon atensi publik, demonstrasi ASN kali ini bukan soal tidak ada keberpihakan kepada orang asli Papua saja, melainkan ASN sebagai motor pemerintahan dan juga indikator jalannya pemerintahan yang sehat saja telah bersikap demikian berarti pemerintah provinsi Papua dalam keadaan darurat administrasi, indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran Hukum yang terjadi dalam tubuh pemerintah Provinsi Papua.

Lira Papua juga sedang mempelajari terkait isu Pajak Air Permukaan dari PT. Freeport Indonesia dan Uang Makan Gubernur sejumlah 1 Miliar per hari pada periode pemerintahan Bapak alm. Lukas Enembe dan yang juga tertuang dalam BAP semasa persidangan mantan Gubernur Papua, dan juga beberapa informasi berupa paket penunjukan langsung yang selama ini terjadi dilingkungan OPD di Lingkungan pemerintahan Provinsi Papua, tutur Sekertaris LSM Lira Papua kepada media. (*)

error: Konten dilindungi !!!