SAIRERINEWS.COM – Politisi partai Demokrat kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes G. Raubaba, S.Sos akan melaporkan ketua PPD Yapen Barat (SM) ke Polisi. YGR menilai bahwa pesan suara yang beredar di grup whatsApp adalah pencemaran nama baik.
“Saya akan melapor ketua PPD Yapen Barat ke polisi, karena apa yang disampaikan dalam pesan suara yang beredar tidak benar. Dia (SM-red) mengatakan bahwa ada dongkrak suara saya di Yapen Barat, itu yang mana, dimana dan jumlahnya berapa ? Jangan sebarkan informasi yang tidak benar. Saya ke Bawaslu melaporkan kasus Yapen Barat karena saya ketua DPC Demokrat Kepulauan Yapen yang mana partai Demokrat suara DPR-RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten hilang akibat ulah PPD Yapen Barat, sehingga (SM-red) jangan bicara sembarang, saya akan proses hukum” tegas Raubaba, Sabtu 23/3/2024.
Lanjutnya, “Saya mendapat suara karena masyarakat masih memilih saya, bukan hasil suara kongkalikong yang diberikan oleh PPD. Kita semua tau arah suara-suara yang dimainkan oleh PPD, sehingga apa yang disampaikan tidak benar. Jangan buat informasi tidak benar untuk masyarakat, saya akan tuntut pencemaran nama baik.” tuturnya.
Dikonfirmasi, YGR akan meminta pengacara untuk mendampingi proses laporan polisinya agar dapat menangkap dan memproses ketua PPD Yapen Barat yang sudah buat pencemaran nama baik.
Diketahui voice note (pesan suara) yang tersebar di grup-grup whatsApp berisikan pesan dari SM yang mengatakan “saya tu heran dengan Bapa YGR kenapa ke Bawaslu supaya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. Sementara de punya hasil dasar di bawah itu, kita ini otak dibalik itu untuk bagaimana mengkatrol. Saya itu harus memainkan peran kong-kalingkong mengingat beliau adalah anak Yarori tapi biar sudah, terakhir de mau main saya di tikungan….” dan kata-kata selanjutnya dalam bahasa Ansus.
Sebagaimana diketahui bahwa dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. (*)