Pj Bupati Yapen “TPB Akan Dibayarkan Sebelum 30 Maret” Pegawai yang Tinggalkan Tempat Tugas, Segera Kembali !

SAIRERINEWS.COM – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, SIP.,M.Si memastikan TPB bagi ASN akan dibayarkan sebelum 30 Maret 2024. Pj Bupati mengatakan hal tersebut saat memimpin apel gabungan Jumat pagi, 22/3/2024.

“Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Yapen akan bayar Tunjangan Penghasilan Bersyarat atau TPB bagi Aparatur Sipil Negara dibayarkan sebelum 30 Maret 2024” kata Pj Bupati.

Pembayaran TPB termuat dalam surat pemberitahuan oleh Sekretaris Daerah dengan No 800.1.10.3557C perihal pembayaran TPB yang ditujukan kepada para kepala OPD, Kepala Distrik, Kepala Puskesmas dan Pustu Se-kabupaten Kepulauan Yapen, dimana sehubungan dengan pelaksanaan Perbup Yapen November 3 Tahun 2024, tentang Pemberian TPB bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024.

“Pembayaran TPB dibayarkan berdasarkan Form Pembayaran secara elektronik dalam aplikasi simakin.kepyapenkab.go.id pembayaran TPB Januari dan Februari 2024, sudah dapat dilakukan pada Maret 2024 setelah diterimanya surat ini” kata Pj Bupati dalam apel pagi tadi.

Selain itu, Pj Bupati Welliam Manderi mengarahkan pembayaran TPB khusus bagi perangkat daerah dan bendahara wajib lapor e-LHKPN 2023, namun belum melaporkan harta kekayaannya.

Penundaan pembayaran TPB terhitung bulan April 2024 dan seterusnya khusus bagi perangkat daerah yang pegawai ASN di lingkungan pekerjaannya belum melakukan penilaian kinerja.

Pembayaran TPB dilakukan kepada ASN berdasarkan tempat tugas sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Yapen tidak berdasarkan atas nota Dinas/ Nota Tugas sehingga diminta kepada setiap pimpinan OPD, Kepala Sekolah, Kepala puskesmas, agar segera mengembalikan pegawainya melaksanakan tugasnya pada tempat tugasnya sesuai surat keputusan Bupati dimaksud. (*)

Sumber : kepyapenkab.go,id / Andre Woria

error: Konten dilindungi !!!