SAIRERINEWS.COM – Merasa sangat dicurangi, caleg Jonathan D Imbiri DPRD kabupaten Waropen melapor ke Bawaslu. Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Waropen Laporan dengan nomor Register 003/LP/PL/Kab/33.20/III/2024. Pada Hari Rabu 20 Maret 2024 kemarin.
Terkait Pleno tingkat distrik Kirihi khusus kampung Walay kabupaten Waropen yang di nilai tidak berjalan sesuai dengan PKPU yang berlaku,karena pada saat pleno tingkat distrik tidak ada pemberitahuan dan undangan secara resmi dari tingkat PPD kepada pihak partai politik yang ada di kabupaten Waropen, sebanyak 18 partai politik.
Jonathan Imbiri menambahkan selain tidak di undang secara resmi dari pleno tingkat distrik, pihak partai politik juga tidak diberikan C hasil dan C salinan dari tingkat PPD distrik. beberapa Caleg juga di berikan D hasil itu satu jam sebelum pleno tingkat kabupaten, di Gedung DPRD kabupaten Waropen.
“D hasil juga yang di serahkan kepada kami pihak partai politik juga hanya di tanda tangani oleh 5 PPD dan tidak di tanda tangani oleh 18 Partai politik itu kan tidak sah secara hukum.” Ujarnya.
Dan informasi resmi yang kita dapat terkait dengan Distrik Walai itu tidak di adakan pencoblosan pada saat 14 Februari 2024, dan yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tidak ada terjadi pencoblosan lalu perolehan suara yang di muat dalam D1 itu pihak PPD dapat dari mana ? itu yang menjadi pertanyaan kami.
Kami dari pihak partai politik sudah berusaha membangun komunikasi dengan pihak PPD distrik Walai terkait dengan hal itu, namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik untuk kami.
“Karena itu kami mengikuti mekanisme yang berlaku, kami juga sudah masukan Laporan ini ke Bagian Penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Waropen untuk di proses dan kami akan mengawal terus proses ini hingga selesai. ” Tutupnya