SAIRERINEWS.COM – Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap 5 orang tersangka kasus pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 2.424,6 gram.
Barang haram ini diungkap dari kasus pertama terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui.
Jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IW penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura ke tujuan Serui.
Laporan Polisi yang kedua dan ketiga terjadi di pelabuhan kapal perintis kampung Dawai, distrik Yapen Timur.
Modus yang sama juga, yaitu menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100 pada tanggal 4 Maret 2024.
Polsek Yapen Timur pada hari dan lokasi yang sama mengamankan pelaku FYK dan juga mengamankan pelaku YF, MI, TNK.
Hari yang sama di pelabuhan Dawai, polsek Yapen Timur bergerak cepat mengamankan FYK yang hendak naik mobil Dawai ke Serui.
Selang beberapa waktu, pada hari yang sama 4 Maret 2024, Polsek Dawai juga mengamankan YF, MI dan TNK di tempat yang berbeda saat mereka bertiga hendak carter mobil dengan tujuan Dawai Serui.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Wakapolres KOMPOL Nur Salam Saka di dampingi kasat Narkoba Iptu Zainuddin Abubakar, Kasie Humas AKP M. Borut dan Kabag SDM AKP I Wayan Sukadia menjelaskan bahwa ada 3 laporan Polisi, yang pertama di pelabuhan Serui 1 orang dan di pelabuhan Dawai 1 orang dan 3 orang lagi pada hari yang sama.
“Satnarkoba mengamankan 1 orang di pelabuhan Serui. Bersama pos KPL pria yang beralamat Waropen tersebut diamankan bersama barang bukti. Sedangkan kasus ke 2 dan ke 3 terjadi di pelabuhan Dawai, distrik Yapen Timur. Dimana 1 orang tersangka diamankan polsek Yapen Timur, dalam hari yang sama juga mengamankan 3 orang. Mereka ini beda kelompok dan masing-masing berperan untuk memasok barang haram ini” tutur Nur Salam.
Wakapolres menjelaskan bahwa dari 5 orang tersangka ini semuanya pemuda dan juga mahasiswa.
Mereka memasok barang haram ini dari PNG yang masuk lewat Kota Jayapura dan distribusi ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.
“Untuk daerah Yapen, mereka dapatkan ganja dari PNG. Dari Jayapura mereka lewat laut dengan tumpangi kapal perintis masuk di kampung – kampung barulah mereka masuk ke kota. Dalam kasus ini, 4 orang yang tertangkap di Dawai saat dari Jayapura, turun di Dawai dan ingin masuk ke Serui” jelasnya lagi.
Namun apapun modusnya, kepolisian pasti tau dan tindak segala bentuk penyebaran narkoba, tegas Wakapolres.
Wakapolres menghimbau agar generasi muda di kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk tidak terjerumus dalam narkoba.
“Dari pelaku yang tertangkap saat ini, ada yang dari Kwamki Timika, ada yang dari Manokwari, tapi juga ada dari Serui dan Waropen. Anak-anak muda dan mahasiswa janganlah coba-coba pakai atau jual ganja, siapapun kalian akan terjerat hukum” himbauannya saat konfrensi pers di Polres Yapen, Rabu 20/3/2024.
Tersangka pertema dan kedua, dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap 3 orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling sisingkat 5 ahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (*)