SAIRERINEWS.COM -Lira Papua meminta pemerintah pusat untuk membatalkan SK Perpanjangan Penjabat Gubernur Papua Dr. Ridwan Rumasukun, SE, MM sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua, hal itu diungkapkan Gubernur LSM Lira Provinsi Papua Toenjes Swansen Maniagasi, SH.
Menurut Toenjes bahwa permintaan tersebut disebabkan hasil penilaian kinerja Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun yang telah mencederai masyarakat adat Papua.
Penjabat Gubernur telah melakukan banyak sekali pelanggaran administrasi dalam pengangkatan pejabat eselon III dan IV dilingkungan pemerintah provinsi Papua, disisi lain penjabat gubernur Papua bersama sekda Papua main petak umpet dengan jajarannya.
Di mana setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV sekda secara diam-diam menyerahkan sk penjabat kepala dinas, diantaranya pj kepala dinas sosial provinsi Papua yang kemudian mendapat penolakan dari semua ASN yang ada dilingkungan dinas sosial dan kependudukan provinsi Papua, kami lira menyebutnya jabatan Ninja yang sedang ditunjukkan oleh kedua pimpinan tersebut.
Kinerja pemerintahan dibawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua dan Sekertaris Daerah Provinsi Papua sangalah amburadul, mekanisme merit dalam penjenjangan karir ASN ditabrak untuk membangun kekuasaan keluarganya dimana penjabat gubernur Papua telah menunjuk anaknya sebagai sekertaris BPKAD Provinsi Papua sebagai PLT.
Disinyalir hal ini dilakukan secara sengaja agar kemudian menunjuk anaknya menjadi Kepala BPKAD Provinsi Papua, serta persoalan di RSUD Dok 2 Jayapura yang membuat masyarakat kian resah.
Disisi yang lain, kami Lira Papua masih sangat konsen terhadap kasus hukum yang menimpa Mantan Gubernur Papua alm. Lukas Enembe dimana dalam BAP 44 Dommy Yamamoto dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam persidangan lanjutan dalam keterangan saksi dari pihak Swasta yang menjelaskan terjadi beberapa transaksi sebelum ditukarkan menjadi vallas dan mata uang asing untuk kepentingan judi di Singapura dan Manila, lebih lanjut dalam BAP 44 Dommy Yamamoto tersebut menyebutkan bahwa uang masuk kredit tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua.
Atas dasar tersebut sampai saat ini masyarakat Papua juga belum mengetahui siapa yang dimaksud dalam BAP tersebut dengan nama pengirim Setda Sektor Papua, itu sebabnya kami Lira Papua sejak awal menolak pencalonan yang bersangkutan menjadi penjabat Gubernur Papua tegas Toenjes Maniagasi. (*)