SAIRERINEWS.COM – Kecewa dengan hasil yang disampaikan oleh PPD Yapen Barat saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Kepulauan Yapen, Yusak Rumayomi caleg provinsi nomor urut 2 dari partai PSI mendatangi Bawaslu Yapen, Sabtu 9/3/2024.
“Saya baru tau apakah di Yapen ini ada semacam sistem Noken sehingga suara dari ada di turunkan menjadi nol oleh PPD ? Setau saya yang di akui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hanya beberapa kabupaten di provinsi Papua Pegunungan yang menggunakan sistem Noken sehingga wajar jika partai lain suaranya di pindahkan menjadi nol” tuturnya kesal.
Hari ini kami partai politik peserta pemilu merasa dirugikan yang membuat kami datang bertemu dengan ketua Bawaslu Yapen untuk mengeluhkan hal-hal ini agar ada solusi bersama.
“Bukan hanya saya saja di PSI namun hari ini kami dari beberapa partai politik juga mendapat hal yang sama dari ulah PPD Yapen Barat. Ada suara yang di kurangi suaranya, ada partai yang tidak memiliki suara tapi di naikan, bahkan kami yang ada suara di kasih nol” tuturnya lagi.
Senada dengan itu, politisi Partai Demokrat yang juga Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanes Raubaba mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang terjadi pada saat pleno PPD di distrik yang begitu naik ke pleno kabupaten, suara berbeda.
“Kami partai Demokrat mengikuti semua proses dari PPS hingga PPD. Saat pleno PPD kami tau persis hasilnya, namun saat naik ke pleno kabupaten banyak kejanggalan terjadi. Untuk itu kami datang ke Bawaslu agar meminta rekomendasi agar rekapitulasi PPD Yapen Barat, Yapen Utara dan Raimbawi buka kotak. Itu permintaan kami sebelum penetapan tingkat kabupaten oleh KPU” pintahnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Hofni Yulius Mandripon, S.Pd mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi Papua untuk mendapat petunjuk atas aduan yang disampaikan oleh partai politik di Yapen.
“Penanganan administrasi cepat adalah domain Bawaslu Provinsi, kami akan menyurati Bawaslu provinsi agar ada petunjuk sebagai solusi atas aduan dari partai politik. Secepatnya akan kami duduk bersama lagi setalah ada petunjuk Bawaslu Provinsi” tuturnya. (*)