SAIRERINEWS.COM – Politisi Partai Demokrat provinsi Papua, Boy Markus Dawir, SP dirugikan oleh penyelenggara pemilu kabupaten Kepulauan Yapen dan memastikan akan menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya pastikan bahwa penyelenggara pemilu yang tidak bekerja sesuai aturan akan saya adukan ke DKPP dan MK” tegasnya saat memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat 8/3/2024.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat yang sering di sapa BMD itu merasa dirugikan akibat suaranya di distrik Raimbawi hilang menjadi 0 (nol)di salah satu TPS.
“Suara saya ada di TPS Sawendui, pleno PPD ada tapi saat pleno kabupaten PPD Raimbawi kasih 0 suara saya. Ini merugikan kami sebagai peserta pemilu di kabupaten Kepulauan Yapen, saya minta dengan tegas Bawaslu dan KPU Yapen segera proses jajarannya” tegas caleg DPRD Provinsi dari partai Demokrat.
Lanjutnya, “saya minta dengan tegas Bawaslu dan Gakkumdu segera proses oknum-oknum PPD. Saya minta masukan mereka ke penjara karena sudah jelas-jelas melakukan tindakan pidana pemilu secara masif. Saya dan partai Demokrat tapi juga partai lain yang di rugikan, akan adukan hal ini ke DKPP dan MK, saya pastikan itu” pungkasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada rapat rekapitulasi tingkat distrik, banyak PPD yang tidak memberikan salinan C hasil kepada saksi partai politik untuk di tanda tangani dan juga D hasil pada pleno kabupaten, ini jelas merugikan partai politik sebagai peserta pemilu.
“Salinan C hasil tidak diberikan saat pleno distrik, juga D hasil. Ini pelanggaran yang sengaja dimainkan yang merugikan kami. PPD Raimbawi dan PPD Yapen Barat, kami akan adukan hal ini, saya tegaskan kalian akan saya proses hukum” tegasnya lagi. (*)