Pelanggaran Pemilu Masif di Yapen Barat, PBM Adukan Laporan

SAIRERINEWS.COM – Pimilihan umum presiden dan legislatif 14 Februari kemarin meninggal banyak pelanggaran di distrik Yapen Barat, kabupaten Kepulauan Yapen.

Pusat Bantuan Mediasi (PBM) Ricky Mambrasar.SAn.,MAp.ANT.II melaporkan pelanggaran pemilu distrik Yapen Barat ke Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat 8/3/2024.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

“Kami catat 11 laporan, 2 diantara telah mendapat rekomendasi untuk PSU dan sudah dilakukan 24 Februari 2024 kemarin. Sedangkan 9 sisa nya belum ada tindakan, ini jelas merugikan partai-partai peserta pemilu di Yapen” tutur Ricky.

Catatan PBM menguraikan ;

  1. TPS 2 Kelurahan Ansus ; Peserta Pemilih hanya diberikan 2 surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi ,3 surat suara lainya ditahan dan tidak diberikan.
  2. TPS Kampung Nuwora ; Peserta Pemili hanya diberikan 1 surat suara DPRD Kabupaten Yapen, 4 surat suara ditahan dan tidak diberikan kepada pemilih .
  3. TPS 3 Kelurahan Ansus (Peserta Pemilih hanya diberikan 3 surat suara DPRD Kabupaten Yapen, DPRD provinsi dan DPD, 2 surat suara ditahan dan tidak diberikan kepada pemilih.
  4. Dugaan tindak pidana di TPS Yarori ,salah satu caleg duduk mengawasi dan memberikan uang langsung ke masyarakat setelah melaksanakan pencoblosan di TPS setempat.
  5. TPS 1 kampung Papuma ; Peserta Pemili hanya diberikan 2 surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPR provinsi, 3 surat suara lainya ditahan dan tidak diberikan kepada pemilih.
  6. TPS Kampung Marau ; Peserta Pemilih hanya diberikan 2 surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPR provinsi, 3 surat suara lainya ditahan dan tidak diberikan kepada pemilih.
  7. Dugaan tindak pidana kode Etik , pertemuan anggota KPPS dengan Salah satu Caleg pada malam hari di desa Yarori satu hari sebelum pemilihan.
  8. Tidak ada Pleno di KPPS di Kelurahan Ansus,sehingga tidak menghasilkan C 1 hasil di 33 TPS di kelurahan Ansus
  9. Dugaan tindak pidana pemilu ; Salah satu Caleg menetipkan 2 kandidat anggota KPPS dikelurahan Ansus kepada ketua PPS.

“Ada 11 catatan kami, 9 diantaranya belum ada tindakan dari Bawaslu dan KPU Yapen. Kami pusat bantuan mediasi telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kepulauan. Untuk itu kami meminta adanya tindakan dari Bawaslu dan KPU, karena hal ini merugikan peserta pemilu di Yapen” harapnya.

Persoalan Yapen Barat juga di adukan oleh Partai Demokrat Boy Markus Dawir. Pasalnya p,erolehan suara DPRD Provinsi Papua di Yapen Barat, suara sebagian hilang.

“Kami partai demokrat punya data C1, yang mana suara kami ada pada pleno PPD, tapi saat rekapitulasi tingkat kabupaten, suara kami turun. Ini hal yang benar-benar merugikan kami, kami minta tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu” tegas BMD.

BMD soroti perolehan suara DPR RI yang mana pada saat pleno tingkat distrik caleg Partai Gerindra suaranya beda dengan pleno kabupaten yang dibacakan oleh PPD.

“PPS tidak berikan C hasil, PPD tidak gandakan dan berikan D hasil. Lalu tiba-tiba ada caleg partai Gerindra DPR RI langsung naik mendapat 4 ribu suara, ini aneh dan jelas ulah PPD Yapen Barat” tegasnya.

BMD mengharapkan tindakan Bawaslu dan Gakkumdu Yapen untuk bertindak.

“Bawaslu dan Gakkumdu segera bertindak agar oknum-oknum PPD Yapen Barat segera di proses dan di tangkap sesuai aturan yang ada. Sudah banyak laporan yang masuk ke Bawaslu, jangan lambat bertindak agar ada efek jera kepada penyelenggara pemilu yang bermain curang” pintahnya. (*)

error: Konten dilindungi !!!