SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Kepatuhan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mendapati adanya Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen yang terlambat dan tidak melaporkan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Yapen saat dikonfirmasi oleh SaireriNews.com di ruang kerjanya Jumat (01/03/2024).
Hofni menyampaikan sesuai ketentuan batas akhir Penyampaian LPPDK adalah tanggal 29 Februari 2024 Pukul 23.59 waktu setempat
“Berdasarkan Pasal 335 Ayat 2 UU 7/2017 dan Pasal 53 PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye LPPDK wajib disampaikan kepada KAP 15 hari setelah hari Pemungutan suara, jadi kalau di hitung tepatnya pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat”.
Lebih lanjut Hofni menyampaikan dari hasil Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Yapen tanggal 29 Februari 2024 hingga pukul 23.59 terdapat 3 Partai yang belum melakukan Submit data pada Aplikasi SIKADEKA.
“tanggal 29 Februari 2024 kami Bawaslu Yapen melakukan Monitoring terhadap kepatuhan peserta Pemilu dalam menyampaikan LPPDK yang mana dari hasil Pengawasan, Partai Gerindra tidak melaporkan/Submit, Partai PDIP terlambat/Submit melebihi waktu yang diberikan yaitu pukul 00.03 di tanggal 01 Maret 2024, dan Partai PKB, namun Partai PKB mengalami kendala Teknis sehingga penyampaian data dilakukan secara manual ke Kantor KPU sekitar pukul 23.50 malam”.
Ia menyampaikan terhadap partai Gerindra dan PDIP tentu akan mengikuti mekanisme sebagaimana Surat Ketua KPU Nomor 397/PL.01.7-SD/05/2024 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sedangkan terhadap Partai PKB, disarankan KPU Yapen berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk mendapat petunjuk tersebut. (*)