SAIRERINEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon saat di temui di Kantor Bawaslu Yapen, Kamis (29/2/24) mengungkapkan Bawaslu Yapen telah menerima 21 laporan dengan berbagai dugaan jenis pelanggaran Pemilu 2024 serta adanya 1 temuan.
“dari laporan laporan yang masuk dalam proses pengkajian awal ada delapan laporan yang tidak diregister, 3 laporan proses perbaikan dan 1 yang telah konfirmasi guna mencabut laporan” ungkapnya.
Lanjutnya, Hofni sampaikan untuk laporan yang telah di register sebanyak 9 laporan dan 1 temuan saat ini sedang tahapan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 terkait dengan penanganan temuan dan laporan.
Dijelaskan, proses penanganan pelanggaran Bawaslu harus secara prosedural memanggil para pihak termasuk saksi dari pelapor guna melakukan proses pengkajian bersama tim sentra Gakkumdu.
“kita bersama rekan-rekan Gakkumdu akan melihat terkait kesesuaian antara bukti yang di sampaikan dari pelapor, keterangan saksi maupun terlapor”.
Terkait dengan adanya laporan gudaan pelanggaran di TPS 2 Imandoa, saat ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kepulauan Yapen.
“kami akan memanggil para pihak baik terlapor maupun terlapor juga saksi, informasi yang di sampaikan sedang di lakukan proses pemanggilan terhadap terlapor, proses penanganan di bawaslu masih berjalan untuk menentukan arah apakah laporan memenuhi cukup bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak sehingga dapat di proses pada tahap selanjutnya”.
Untuk satu laporan temuan sendiri berkaitan laporan di ASN Distrik Pulau Kurudu dalam proses dan apabila akan di naikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan akan di lakukan bersama – bersama pihak Gakkumdu, pungkasnya. (*)