SAIRERINEWS.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 di distrik Yapen Selatan di buka dan terbuka untuk umum, Selasa 27/2/2024.
Bertempat di gedung pertemuan Dinas Kominfo jalan Hasanuddin, Serui. Rapat pleno dibuka dengan sambutan Ketua PPD dan Kepala Distrik Yapen Selatan.
Yunus Wona dalam sambutannya selalu Ketua PPD Yapen Selatan mengatakan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama mensukseskan pemilu 14 Februari 2024.
“Sebagai ketua PPD saya mengajak kita semua untuk sepakat dengan hasil lapangan dari proses pemilihan umum. Dalam perencanaan kami rekapitulasi akan berlangsung 4 hari ke depan, namun kami akan bekerja keras bersama untuk dapat 3 hari atau 2 hari sesuai kesepakatan kita bersama” sambut Yunus Wona.
Kepala Distrik Yapen Selatan Radinal. S juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran adhoc PPD, PPS, KPPS dan juga Panwaslu Distrik Yapen Selatan beserta jajarannya. Juga kepala pihak pemerintah kabupaten, KPU dan Bawaslu serta TNI/Polri.
“Atas nama perintah Distrik Yapen Selatan, saya ucapankan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Adhoc PPD YapenYapen berserta Panwaslu Yapen Selatan. Kami juga ucapkan turut berduka kepada anggota adhoc yang telah dipanggil Tuhan. Kita mendoakan semua ini dan kami meminta semua pihak menjaga keamanan dan kenyamanan saat pleno rekapitulasi ini berlangsung” pintahnya dalam sambutan yang turut dihadiri pihak Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa.
Ditempat terpisah ketua Bawaslu Hofni Mandripon menghimbau kepada KPU dan jajarannya termasuk PPD untuk dapat memperhatikan aturan dalam PerBawaslu dan PKPU 5 tentang rekapitulasi.
“Perhari ini kami menyurati KPU untuk dapat menginstruksikan kepada jajarannya agar dapat mperhatikan Peraturan KPU no 5 tentang rekapitulasi. Dimana hasil rekapitulasi harus diberikan kepada peserta pemilu” tegas Ketua Bawaslu Yapen.
Senada dengan itu juga diminta oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 Partai Demokrat.
Boy Markus Dawir meminta kepada penyelenggara pemilu kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperhatikan dengan serius tentang penyerahan berita acara rekapitulasi saat pleno PPD.
“Kami sebagai peserta pemilu meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu agar dapat memperhatikan bagian ini. Beberapa pleno PPD di Distrik-distrik yang telah pleno, kami meminta berita acara rekapitulasi, namun ada yang memberi tapi tidak ditandatangani, ada yang tidak memberikan. Ini dokumen abal-abal yang merugikan kami, sehingga dengan tegas kami meminta KPU dan Bawaslu bertindak untuk pemenuhan hak kami sebagai peserta pemilu” tegas Boy Markus Dawir saat mendatangi kantor Bawaslu.
Sekali lagi dengan tegas kami sampaikan hal ini, kami minta sebelum pleno PPD di tutup, harus memberikan berita acara kepada kami peserta pemilu, jika tidak maka kami akan bertindak. Tutup BMD kepada sejumlah wartawan. (*)