Maklumat Dewan Adat Minta Calon Bupati dan Wakil Bupati Yapen Wajib OAP

SAIRERINEWS.COM – Dewan Adat Papua wilayah 2 Saireri, daerah kabupaten Kepulauan Yapen, mengeluarkan maklumat dalam hal keberpihakan kepada orang asli Papua. Dewan Adat meminta keberpihakan 20 kursi dari jumlah kursi 25 partai politik yang tersedia di DPRD Kepulauan Yapen.

Maklumat ini di keluarkan Dewan Adat Yapen dalam konfrensi pers di panggung pelataran Serui, Sabtu 10/2/2024 kemarin.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024
[wpcdt-countdown id="13070"]

Dewan Adat meminta kepada masyarakat 7 suku yang ada di kabupaten Kepulauan Yapen, pemerintah kabupaten Kepulauan Yapen, KPU serta Bawaslu untuk memperhatikan hal ini.

Maklumat Dewan Adat Yapen untuk Pemilu 2024

Maklumat Dewan Adat Yapen tentang pemilihan umum tahun 2024, berdasarkan undang-undang dasar 1945, amandemen ke 4 bab VI pasal 18b.

Otoritas adat yang di miliki oleh ;

  1. suku Yawa Unat,
  2. suku Busami,
  3. suku Poombawo,
  4. suku Wondei Wondau Wonawa,
  5. suku Ampari,
  6. suku Berbai dan
  7. suku Aruisai

Kami pemilik selaku pemilik dan pewaris kekuasaan adat di pulau Yapen menyatakan kepada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen, penyelenggara pemilihan umu dan seluruh elemen kekuasaan negara di daerah agar ;

Pertama :
Menjaga Kedamaian da Keteritiban umum selama penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024, serta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua dan kepala daerah Kabupaten Kepualauan Yapen tanggal 27 November 2024.

Kedua :
Menyelenggarakan suatu Pemilihan Umum yang Demokratis, Adil dan Proposional terhadap Kekhususan Otonomi Papua dengan perbandingan alokasi parlemen bagi orang asli Papua dan non Papua.

DPRD Kebupaten Kepulauan Yapen (25 Kursi) :

      • 20 Kursi : Orang Asli Papua
      • 5 Kursi : non Papua

DPRD Provinsi Papua (7 Kursi Daerah Pemilihan 6 Yapen – Waropen) :

      • 6 Kursi : Orang Asli Papua
      • 1 Kursi : non Papua

DPRD Kebupaten Kepulauan Yapen (25 Kursi dari 4 daerah pemilihan) :

      • 20 Kursi : Orang Asli Papua
      • 5 Kursi : non Papua

DPRD Provinsi Papua (7 Kursi Daerah Pemilihan 6 Yapen – Waropen) :

      • 6 Kursi : Orang Asli Papua
      • 1 Kursi : non Papua

DPR – RIĀ  (3 Kursi Daerah Pemilihan Papua) :

      • 2 Kursi : Orang Asli Papua
      • 1 Kursi : non Papua

DPD – RI (4 Kursi Daerah Pemilihan Papua) :

      • 4 Kursi : Orang Asli Papua
      • 0 Kursi : non Papua

Ketiga :
Menerima Putusan Musyawarah adat di 7 suku tentang 21 nama bakal calon DPRK dan 13 nama bakal calon DPRP dari kursi Pengangkatan yang akan diseleksi oleh Panitia Seleksi Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2001

Keempat :
Menyeleksi calon Bupati dan Wakil Bupati : HANYA ORANG ASLI PAPUA ras Melanesia untuk di ikutkan dalam pencalonan dan pemilihan kepala daerah Kepulauan Yapen tanggal 27 November 2024.

Kelima :
Menyelesaikan sengketa pemilihan umum secara Adil dan Berkepastian Hukum dengan tetap memperhatikan asas proposionalitas terhadap kekhususan otonomi khusus Papua.

Kepada seluruh penduduk yang berdomilisi di pulau Yapen, baik Orang Asli Papua maupun non Papua agar ;

  1. WAJIB berpartisipasi dan wajib menjaga kedamaian, ketertiban umum selama pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua (Gubernur) dan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Yapen (Bupati) pada tanggal 27 November 2024.
  2. Menggunakan Hak Pilih secara Bebas untuk memilih wakil rakyat di parlemen, namun WAJIB memperhatikan kekhususan otonomi Khusus Papua (Otsus) dengan perbandingan kursi bagi orang asli Papua dan non Papua sebanyak 20 kursi untuk DPRD Kepulauan Yapen, 6 kursi DPRD Provinsi Papua, 2 kursi DPR-RI dan 4 kursi DPD-RI.
  3. Yang BUKAN Orang Asli Papua ras Melanesia agar TIDAK MENCALONKAN diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kepulauan Yapen, 27 November tahun 2024.

 

Ditetapkan di Serui, 2024

Ketua Dewan Adat Yapen : Wellem Zaman Bonai
Sekretaris : Alex Sanggenafa
Sekretaris 1 : Elisa Merani
Asisten : Jelin Ismail Payai

Dewan Adat Suku (DAS)
1. DAS Berbai : Benon Waimuri
2. DAS Ampari : Elieser E. Matui
3. DAS Yawa Unat (Onate) : Yulius F. Wayangkau
4. DAS Busami : Yakob R. Aisoki
5. DAS Wondei, Wondau, Wonawa : Lewetus Kirihio
6. DAS Aruisai : Wakil Sekretaris
7. DAS Pombawo

 

error: Konten dilindungi !!!