Datangi Bawaslu Yapen, BMD Minta Pleno PPD Harus Memberikan Salinan Berita Acara Kepada Peserta Pemilu

SAIRERINEWS.COM – Boy Markus Dawir meminta kepada penyelenggara pemilu kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperhatikan dengan serius tentang penyerahan berita acara rekapitulasi saat pleno PPD.

Hal itu disampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, di kantor Bawaslu Jalan KPR Serui. Selasa, 26/2/2024.

“Kami sebagai peserta pemilu meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu agar dapat memperhatikan bagian ini. Beberapa pleno PPD di Distrik-distrik yang telah pleno, kami meminta berita acara rekapitulasi, namun ada yang memberi tapi tidak ditandatangani, ada yang tidak memberikan. Ini dokumen abal-abal yang merugikan kami, sehingga dengan tegas kami meminta KPU dan Bawaslu bertindak untuk pemenuhan hak kami sebagai peserta pemilu” tegas Boy Markus Dawir saat mendatangi kantor Bawaslu.

Politisi senior Partai Demokrat provinsi Papua itu menyampaikan dengan tegas ” Sekali lagi tegas minta sebelum pleno PPD di tutup, harus memberikan berita acara kepada kami peserta pemilu, jika tidak maka kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada” Tutup BMD kepada sejumlah wartawan.

Menyikapi hal tersebut, ketua Bawaslu Hofni Mandripon menghimbau kepada KPU dan jajarannya termasuk PPD untuk dapat memperhatikan aturan dalam PerBawaslu dan PKPU 5 tentang rekapitulasi.

“Perhari ini kami menyurati KPU untuk dapat menginstruksikan kepada jajarannya agar dapat memperhatikan Peraturan KPU no 5 tentang rekapitulasi. Dimana hasil rekapitulasi harus diberikan kepada peserta pemilu” tegas Ketua Bawaslu Yapen.(*)

error: Konten dilindungi !!!