Soal Hak Angket DPR, ini Penjelasan Direktur Eksekutif Kode Papua Toenjes Swansen Maniagasi

Menjernihkan Penggunaan Hak Angket Toenjes Swansen Maniagasi, Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KODE) Papua

 

Hak angket merupakan salah satu mekanisme yang dimiliki oleh DPR untuk mengawasi kinerja pemerintahan dan meminta pertanggungjawaban dari pejabat publik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, hak angket sering kali dianggap sebagai senjata politik untuk menghambat kinerja pemerintah. Hal ini menghasilkan kontroversi dan menumbuhkan pertanyaan mengenai efektivitas dan relevansi hak angket dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Hak angket seharusnya bukan menjadi alat pemakzulan presiden.

Hak angket memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memeriksa kinerja lembaga-lembaga pemerintahan.

Melalui hak angket, DPR dapat memaksa lembaga dimaksud untuk memberikan penjelasan mengenai kinerja mereka, namun bukan ranahnya untuk pemakzulan.

Pemakzulan presiden harus dilakukan melalui mekanisme impeachment dan ini tidak mudah selain pembuktiannya, tahapannya pun cukup panjang (lihat Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat 2 UUD 1945).

Alasan dilakukannya pemberhentian presiden oleh MPR diatur dalam pasal 7A UUD 1945 “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Jadi pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul DPR.

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR sebagai mekanisme kontrol.

Kita perlu memastikan bahwa hak angket digunakan untuk tujuan yang jelas, dan bahwa dipilih atas dasar tujuan yang benar dan kepentingan publik.

Dengan begitu, kita harus bersama-sama memastikan bahwa institusi yang ada berfungsi dengan baik dan saling mendukung.

Dimasa lalu, hak angket ini coba dilakukan oleh DPR terhadap KPK dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Miryam S Haryani terkait proyek E-KTP. Padahal sangat jelas, ranah KPK dalam kasus tersebut adalah pidana, tidak ada kaitannya dengan politik.

Pada akhirnya hak angket itu tidak terjadi. Terdapat persepsi yang menyatakan bahwa hak angket difokuskan untuk mengeksploitasi isu-isu tertentu yang bertujuan untuk mempolitikkan suatu institusi.

Jelas ini hanya mencari-cari kesalahan, yang sebenarnya objeknya tidak ada.

Karena itu, mekanisme hak angket harus digunakan dengan penuh pertimbangan dan hati-hati. Bukan digunakan untuk alasan politik tertentu.

DPR harus memprioritaskan kewajibannya sebagai wakil rakyat demi kepentingan negara. Sebagai bagian penegakan nilai-nilai demokrasi, hak angket harus bisa membangun kepercayaan publik pada lembaga negara sebagai bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat. (*)

error: Konten dilindungi !!!