Caleg Suku Onate Minta Bawaslu Yapen Segera Tindak Laporan Kejahatan Pemilu

SAIRERINEWS.COM – Kejahatan Demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum harus di tindak, karna telah mencederai proses asas pelaksanaan Pemilu “JURDIL” Jujur dan adil, kata Benyamin Wayangkau.

“Memang hampir dalam setiap pelaksanaan pemilu ada dinamika politik bagi – bagi uang dan barang. Itu selalu terjadi dalam dunia politik, akan baik – baik saja sepanjang tidak ada temuan, tetapi lain hal jika telah terjadi temuan, yang berujung pada proses aduan yang menimbulkan Masalah Hukum” ujarnya, Senin 26/2/2024.

Wayangkau menyoroti bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pengawasan dan tindak kejahatan pemilu dalam proses berdemokrasi, agar Asas Jurdil dapat terpenuhi, karena UU Pemilu telah memberikan ruang yang sangat besar sebagai sebuah lembaga super power melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya semua peraturan Bawaslu, terlebih khusus perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 bagian kedua Pasal 15 ayat 1 – 4 yang mengatur tentang Pelanggaran yang di adukan untuk memenuhi syarat materil formil dalam sengketa aduan Pelanggaran Pidana Pemilu, serta Pasal terkait lainnya yang dapat di pakai oleh Pemeriksa Bawaslu yang ada pada Sentra Gakkumdu yaitu KUHP Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 Angka 27 tentang hal keterangan saksi.P

Pasal dari KUHP ini kemudian di centolkan pada hukum Pidana Pelanggaran Pemilu dalam perBawaslu utuk memperkuat dan melengkapi posisi kerja – kerja tim pemeriksa dan penindakan yang di tugaskan.

Wayangkau menerangkan lagi bahwa tugas Bawaslu kemudian adalah sebagai wasit yang hadir untuk memberi rasa keadilan, karena Bawaslu adalah Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Pertama dalam Sengketa Pelanggaran Pemilu.

Pada setiap permainan yang tidak adil, sepanjang itu ada Aduan yang di adukan dengan melihat syarat terpenuhinya materil formil dari data – data yang ada, termasuk memanggil dan menggali sebanyak mungkin keterangan para Saksi yang di ajukan oleh pemohon dari partai politik atau para caleg sebagai pengadu atau pelapor yang kemudian itu dapat di jadikan bahan dalam pengambilan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa bagi uang atau barang oleh kontestan peserta Pemilu ( Caleg ) silakan saja dalam permainan politik tetapi akan jadi masalah kalau sudah tertangkap, ada bukti baik berupa vidio dan kesaksian saksi yang valid, apa lagi saksi tersebut adalah pelaku yang di pakai untuk nencoblos. Bawaslu Yapen tunggu apa lagi untuk bertindak ?!, pintahnya.

Yang terakhir adalah menangani pelanggaran Pemilu juga merupakan salah satu langka atau Tindakan dalam meminimalisir potensi konflik agar tidak melebar dalam suatu wilayah atau daerah, apa lagi Isu primodial Suku dalam Politik Pemilu ini begitu kuat, karena ada Anak – anak asli Papua yang juga merupakan aset – aset dalam pembangunan masyarakat adat setempat ikut berkompetisi dengan caleg – caleg lain pada umumnya.

Sehingga dalam konteks lokal di era Otsus secara afirmatif politik juga dapat di pertimbangkan.

Inilah hal – hal penting yang dapat saya jelaskan agar masyarakat kita juga dapat pemahaman yang baik atau bisa tercerahkan dalam Pemahaman Politik Hukum khususnya fungsi tugas Bawaslu pada Pelaksanaan Pemilu 2024 ini. (*)

Benyamin Wayangkau, Tim Pendampingan Hukum Caleg – caleg Suku Yawa Unat / Onate

error: Konten dilindungi !!!