SAIRERINEWS.COM – Koodinator pendampingan Hukum bagi para calon anggota legislatif (caleg) asal suku Yawa Unat (Onate) Benyamin Wayangkau meminta Bawaslu Kepulauan Yapen tegas dalam penindakan kejahatan pelanggar Pemilu 14 Februari 2024 yang telah berlangsung kemarin.
Benyamin Wayangkau mengatakan, semangat demokrasi dalam pelaksanan Pemilu Legislatif 2024 telah tercedarai dengan adanya penjahat Demokrasi yang dalam Prakteknya telah merusak tatanan jujur adil sebagai Asas Pemilu.
“Kami datang melaporkan ke Bawaslu Yapen karena terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh oknum-oknum caleg lainnya, salah satunya dengan membayar nnak – anak di bawa umur Pemilih untuk Memilih Mereka. Hal ini di lakukan secara masif merata di sebagian besar TPS di Kampung Ketuapi, Kampung Maryadei, Kelurahan Anotaurei dan daerah pemilihan Yapen 2 pada umumnya” tutur Wayangkau, saat di temui di halaman kantor Bawaslu Yapen, Jumat 23/2/2024.
Dari temuan ini kemudian telah kami Laporkan sesuai Pengakuan si Penerima Uang dan juga Penerimah barang, bahkan ada kasus yg mana ada Sisah Utang barang sebagaimana Pengakuan Para Saksi, dan Ini telah Kami Laporkan ke Bawaslu pada Bagian Penanganan Tindak.
Laporan tersebut telah masuk pada Tanggal 23/02/23 di Bawaslu kepulauan pada jam 12 WIT..
Didampingi caleg-caleg lain asal suku Onate, Benyamin Wayangkau mengatakan ” jika hal ini tidak ditangani baik oleh Bawaslu maka kami tidak bisa menahan amarah masa dan para caleg OAP terutama suku besar Onate, untuk kemudian mencari penjahat demokrasi yang melakukan Money politik sehingga berdampak pada kerugian bagi para caleg anak anak asli OAP, karena hampir merata dan secara masif baik dapil 1 dan 2 Suara basis anak-anak Papua khususnya Onate Tidak mendapatkan suara yang Signifikan, sehingga kami merasa dirugikan” tegasnya.
Wayangkau meminta kepada pihak Bawaslu agar segera memproses kasus yang sudah kami laporkan. Dan kami berharap kasus tersebut tidak mubasir seperti beberapa kasus sebelumnya karena soal asalan waktu yang terbatas. (*)