SAIRERINEWS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, SIP.,M.Si mengeluarkan himbauan tegas tentang pelarangan jual dan konsumsi minuman keras. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan pemilihan umum (pemilu) 14 februari 2024.
Pelarangan penjualan, peredaran penjualan minuman beralkohol dan minuman lokal (bobo) tertuang dalam surat edaran nomor 300/4/SET tertanggal 12 Februari 2024, melarang ;
- Melakukan Penjualan minuman beralkohol dan minuman lokal
- Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di tempat umum
- Mabuk di tempat umum yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat
Surat edaran pelarangan yang di keluarkan ini berlaku sejak dikeluarkan tanggal 12 sampai 18 Februari 2024.
“Sudah menjadi tugas kami sebagai pemerintah daerah untuk sukseskan pemilu, sehingga surat edaran ini kami keluarkan untuk menjadi perhatian semua masyarakat terutama para pemilik produksi penjualan minuman keras (miras) tapi juga minuman lokal Bobo. Kami ajak semua bekerjasama untuk ciptakan suasana yang aman dan kondusif agar masa tenang, pencoblosan hingga perekapan dari TPS ke distrik dan kabupaten dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar” tegas Pj Bupati, saat memimpin rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda di rumah jabatan Bupati, Sabtu 10/2/2024 kemarin. (*)