SAIRERINEWS.COM – Badan Pwngawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) kembali mengingatkan KPU Yapen terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. Hal tersebut tertuang melalui Surat Bawaslu Yapen Nomor: 062/HM.02/K.PA-10/02/2024, yang ditujukan kepada KPU Kabupeten Kepulauan Yapen.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon, kepada Media saat dimintai Informasi melalui Pesan Whatsapp Jumat, 09 Februari 2024 menyampaikan telah menyampaikan saran kepada KPU Yapen melalui Surat agar segera dilakukan Rapat Teknis terkait Penertiban APK.
“Untuk Kesiapan Penertiban APK di Masa Tenang sendiri Bawaslu Yapen telah melakukan langkah-langkah kordinasi dengan berbagai Pihak dalam mendukung Penyelenggara Pemilu, namun perlu di cermati secara baik bahwa sebagaimana Keputusan KPU nomor 1676 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Bab V Huruf A angka 3 KPU Kabupaten/Kota berkodinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah untuk Pembersihan” tutur Mandripon.
Lebih lanjut Hofni menambahkan terkait hal tersebut Bawaslu Yapen telah menyarankan kepada KPU Yapen agar segera dilakukan Rapat Kordinasi Teknis sebelum Masa Tenang.
“Kami sudah menyurati KPU Yapen agar segera lakukan Rapat Kordinasi untuk dilakukannya Proses Pembersihan sebagaimana sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa tenang nantinya” ujarnya.
Hofni berharap Pembersihan APK ini menjadi konsen bersama agar tidak ada lagi APK yang terpasang pada Masa Tenang sebagaimana ketentuan yang ada. (*)