SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kembali lagi melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif terkait Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024, Sabtu, 03 Februari 2024, bertempat di Hotel Kelapa 2 Serui.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menyampaikan Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat memilih dalam Pemilu Tahun 2024, mempunyai Hak yang perlu dijaga bersama oleh semua pihak.
“Kita tau secara bersama bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat sesuai undang-undang Pemilu tentu memiliki Hak dalam memberikan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya, sehingga hari ini kami dari Bawaslu Yapen menyelenggarakan kegiatan ini guna memberikan gambaran kepada semua pihak terkhusus mereka Penyandang Disabilitas dan para Pendamping yang nantinya mendampingi mereka ke TPS” tegasnya.
Lebih lanjut Hofni menjelaskan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tapi juga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari KPU Yapen dan Dinas Sosial, agar kita bersama-sama mendapat informasi dan penjelasan secara teknis dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara nantinya di TPS apa sih, Hak Penyandang Disabilitas yang sekarang telah diatur daalam PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu yang nanti dilaksanakan 14 Februari 2024, tapi juga bagaimana Peran Pemerintah dalam mendukung pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas” ujar Mandripon.
Kepada media ini, Hofni berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini, baik Penyandang Disabilitas sendiri tapi juga pihak yang nanti sebagai pendamping maupun Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS yang terdapat penyandang Disabilitas dapat memberi ruang bagi Penyandang Disabilitas dalam menggunakan Hak pilihnya sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan. (*)