JURNALIS WARGA – Tokoh Pemuda Benyamin Wayangkau,SE meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Yapen untuk menindaklanjuti Surat dengan Nomor 238/ B – AK.02. 02/ SD / F.III / 2024 Tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengangkatan Pelaksanaan Tugas yang di duga tidak sesuai NSPK dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Pusat.
“Hal ini, 14 hari terhitung dari tanggal 10 -24 Januari 2024. Namun sudah lewat waktu sebagaimana surat dimaksud, maka saya berharap pada Fraksi Membangun Yapen DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, serta fraksi – fraksi lainnya agar melaksanakan fungsi Pengawasan Kelembagaan” pintahnya.
“Segera melaporkan kembali ke BKN Pusat, serta segera mengambil langkah – langkah kongkrit dan tegas atas ketidakpatuhan pimpinan Penjabat Bupati dalam melaksanakan Perintah tersebut. Dan juga Komisi yang membidangi ASN segera memanggil Pj Bupati Yapen dan Kepala Badan Kepegawaian untuk meminta pertanggungjawaban nya terhadap hal dimaksud” ujar Wayangkau.
Tidak bisa menutup mata untuk hal ini, masyarakat Yapen menilai kalian para Anggota Dewan saat ini. Agar kemudian tidak hanya memberi janji kosong dalam momentum Pemilu 2024 saja, tetapi ada tindak nyata dalam fungsi kontrol bagi eksekutif.
Ini soal kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi pejabat penyelenggara negara, karena evaluasi masyarakat sebagai kontrol Publik juga akan di sampaikan pada Badan Penyelenggaraan Pengawasan Kebijakan Publik soal Kepatuhan, baik Komisi Informasih Publik ( KIP) Propinsi Papua, dan juga Ombusdman Papua. (*)
Demikian
Serui, 27 Januari 2024
Benyamin Wayangkau, Tokoh Pemuda