Soal Honor PTPS, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon

Ketua Bawaslu Yapen - Hofni Mandripon

SAIRERINEWS.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan ujung Tombak Pengawasan yang bertugas di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 nantinya.

Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 hari sebelum hari Pemungutan Suara dan di bubarkan paling lambat 7 hari setelah hari Pemungutan Suara.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon, S.Pd saat ditemui Rabu, 24 Januari 2024 di ruang kerjanya menyampaikan sesuai jadwal yang ditentukan dalam Juknis, jajaran Panwaslu di 17 Distrik telah melakukan proses Pembentukan hingga pelantikan yang telah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024 kemarin.

“Jadi terkait Pembentukan Pengawas TPS tentu sesuai Juknis sebagaimana Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar waktu PTPS dalam Pemilu 2024 telah mengatur Jadwal pelaksanaan Pembentukan hingga Pelantikan. Dan jika kita melihat sendiri berdasarkan hasil Monitoring yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dimana dari 17 Distrik semua telah melakukan Pelantikan terhadap Pengawas TPS di wilayah masing-masing” jelasnya.

Hofni sendiri menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 kemarin dia berada di Distrik Poom dan Windesi guna memastikan proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan dilakukan oleh Panwaslu Distrik, begitu juga Tim Monitoring yang lainnya.

“Saya  kemarin tanggal 22 Januari 2024 walaupun kondisi cuaca di wilayah Perairan Yapen Utara cukup buruk, namun kami berupaya untuk memastikan jajaran kami ditingkat bawah telah melakukan sebuah amanat Undang-Undang untuk membentuk jajaran kami di TPS, kami mengunjungi Distrik Poom dan Distrik Windesi pada tanggal 22 Januari 2024 dan memastikan prosesnya telah dilakukan oleh Jajaran kita” pungkas Mandripon.

Saat ditanya media terkait hak yang diterima oleh Jajaran Pengawas TPS nantinya Hofni menjelaskan dalam RAB sendiri telah ditentukan hak yang perlu diterima oleh jajarannya dalam melaksanakan tugas di lapangan, apalagi PTPS ini adalah ujung Tombak Pengawasan Pemilu pada 14 Februari 2024 nantinya.

“Jadi kalau kita lihat dalam RAB yang ada, tentu telah dipersiapkan Anggaran oleh Negara bagi jajaran Pengawas TPS kita, yaitu Honorarium sendiri sebesar Rp. 1.000.000,-; Pengganti Uang Makan sebesar Rp. 184.000,-; dan Fasilitasi Pengawasan PTPS sebesar Rp. 1.050.000,-. Jadi kurang lebih sekitar 2.200.000 lah yang disediakan Negara untuk jajaran kita di TPS nantinya” jelas Ketua Bawaslu Yapen

Ia berharap ini juga sebagai informasi agar diketahui oleh jajaran Pengawas TPS sehingga dalam proses pendistribusian Anggaran melalui Panwaslu Distrik dan/atau Panwaslu Kelurahan/Kampung nantinya jangan sampai mengalami potongan-potongan hak-hak yang tanpa dasar yang jelas. (*)

error: Konten dilindungi !!!