SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Yapen Selatan melakukan tahapan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) se- Distrik Yapen Selatan berlangsung Hotel Kelapa 2 Serui pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Pelantikan PTPS ini dilaksanakan merupakan ketentuan amanat undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pengawas TPS.
Sebagaimana ketentuan tersebut maka Panwaslu Distrik Yapen Selatan melakukan perekrutan dengan Tahapan yaitu penerimaan, penelitian berkas, pengumuman administrasi, tanggapan masyarakat dan wawancara telah merekrut 103 orang sebagai PTPS.
Pleno penetapkan 103 pengawas TPS yang tersebar di 103 TPS wilayah Distrik Yapen Selatan,yaitu 3 Kelurahan dan 10 Kampung/Desa yang hari ini telah mengambil sumpah untuk melaksanakan tugas pengawasan di TPS.
Jimmy Pagayaselaku Ketua Panwaslu Distrik Yapen Selatan dalam wawancaranya mengatakan ” Kami mamastikan bahwa pengawas TPS ini akan mengawal pengawasan di TPS sehingga hasil yang ada pada TPS itu akan dikawal sampai dengan Pleno di tingkat distrik, manakalah salah satu caleg misalkan suaranya cuman satu ataupun dua itu harus dikawal sampai pada pleno distrik dan seterusnya pada tingkat kabupaten.” ujar Jimmy kepada wartawan.
Setelah pelantikan ini juga PTPS dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis untuk memantapkan pemahaman-pemahaman terhadap tugas dan fungsi PTPS nantinya di TPS, jelas Jimmy.
“Proses-proses yang berlangsung di TPS dan aturan-aturan yang digunakan untuk proses pengawasan di TPS itu akan disampaikan kepada PTPS untuk mereka mengetahui agar proses pengawasan mereka maksimal, dan mereka juga telah diambil sumpah sehingga sumpah tersebut mengikat mereka memaksimalkan kerjanya mereka dalam proses pengawasan di TPS dengan harapan proses pemilu ini dapat berlangsung dengan baik” jelasnya lagi.