Perektrutan Pengawas TPS, Pandis Anotaurei Harap Peran Serta Masyarakat Daftarkan Diri

SAIRERINEWS.COM – Penerimaan berkas Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) di Panwas Distrik Anotaurei berlangsung di sekertariat Distrik anotaurei yang beralamat di jalan Moh.Toha distrik Anotaurei.

Perektrutan PTPS secara nasional dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat distrik (Pandis).

Dalam penerimaan berkas tersebut sudah berlangsung sejak 2 Januari kemarin dan akan sesuai dengan jadwal Tahapan, yaitu penerimaan berkas sampai dengan tanggal 6 Januari dan lanjut tahap selanjutnya.

Pantauan awak media, kamis 4/1/2024 melihat situasi penerimaan berkas dari masyarakat kepada pengawas distrik Anotaurei cukup lancar.

Pandis Anotaurei, Ledy Diana Waroi saat menerima berkas pendaftar PTPS mengharapkan pastisipasi masyarakat distrik Anotaurei agar dalam sisa waktu ini dapat diseleksi.

“Penerimaan berkas calon PTSP tersisah 3 hari lagi, yang nantinya di tutup pendaftarannya. Kami berharap masyarakat juga turut hadir serta memberikan kontribusi dalam mendaftarkan diri untuk membantu kami dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu nantinya.”ungkap Diana.

Turut hadir panwas kelurahan dan kampung (PKD) Zakarias Hiowati dan Ledy Diana Waroi selaku staf SDM.

Untuk diketahui, Bawaslu telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada periode 2-6 Januari 2024.

Pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat Sekretariat Panitia Panwaslu/Pandis Kecamatan/Distrik masing-masing.

Syarat-syarat:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang disampaikan:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Surat Pernyataan bermaterai.

Link Download Formulir Pendaftaran : SILAHKAN KLIK DISINI

Jadwal Rekrutmen:

1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02 – 06 Januari 2024;

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02 – 06 Januari 2024;

4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07 – 08 Januari 2024;

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07 – 08 Januari 2024;

7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;

8 Tanggapan /masukan masyarakat : 10 – 21 januari 2024;

9. Wawancara : 02 – 17 Januari 2024;

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18 – 19 Januari 2024.

(*)

error: Konten dilindungi !!!