SAIRERINEWS.COM – Pendaftaran kerja sebagai pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024 dibuka hari ini, Selasa 2 Januari 2024.
Simak jadwal pendaftaran, syarat, dan link formulir pendaftaran pengawas TPS oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat panitia pengawas Pemilu (Panwaslu/Pandis) Kecamatan/Distrik.
Tugas pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.
Bawaslu RI menyatakan pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, Bawaslu telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada periode 2-6 Januari 2024.
Pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat Sekretariat Panitia Panwaslu/Pandis Kecamatan/Distrik masing-masing.
Syarat-syarat:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat Pernyataan bermaterai.
Link Download Formulir Pendaftaran : SILAHKAN KLIK DISINI
Jadwal Rekrutmen:
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02 – 06 Januari 2024;
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02 – 06 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07 – 08 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07 – 08 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;
8 Tanggapan /masukan masyarakat : 10 – 21 januari 2024;
9. Wawancara : 02 – 17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18 – 19 Januari 2024.
Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Distrik (Panwaslu/Pandis) didaerah masing masing. (*)