SAIRERINEWS.COM – Dinilai lamban, sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Papua Yohanis Wanane menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dua institusi penegak hukum di Papua yang terkesan lamban, bahkan cenderung tak serius dalam menangani berbagai persoalan yang merugikan keuangan uang negara dan menghambat pembangunan di kabupaten Waropen Provinsi Papua.
Hal ini terkait adanya pengaduan sebagian dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan beberapa informasi hasil investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dua instansi pemerintah kabupaten Waropen.
Dinas tersebut adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Waropen.
Berdasarkan dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan LSM LIRA Papua menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Puskesmas Waren sebesar 7 Milyar, dana Obat-obatan Malaria, TB dan HIV/AIDS sebesar Rp 1.1 milyar, Dana hibah Sidang Sinode GKI Tahun 2022 dan rehabilitasi gedung Gereja Betania Waren sebesar Rp 8.5 milyar.
Informasi ini kami peroleh dari beberapa sumber, oleh sebab itu kami memandang bahwa perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah”ungkap Wanane.
Saat ditemui awak media , Wanane menyampaikan atas lambatnya penanganan berbagai perkara dugaan korupsi di Kabupaten Waropen, pihaknya berencana mendatangi berbagai lembaga penegak hukum termasuk lembaga anti rasuah (KPK) baik di tingkat Provinsi maupun pusat.
“Informan kami baru saja kembali dari kabupaten Waropen, dan LSM kami akan datang terlebih dulu ke Polda dan Kejati Papua untuk langkah awal kami dalam pengaduan dana Pembangunan Puskesmas Waren, Pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Dana hibah Sidang Sinode GKI di Tanah Papua Tahun 2022 serta rehap Gedung Gereja Betania Waren” ungkap Wanane.
Menurutnya bahwa ada terlihat beberapa kejanggalan dalam Pencairan Dana Rehab Gereja Betania Waren, dimana proses tersebut bukan dilakukan melalui Rekening Panitia Pembangunan Gereja, namun pencairannya secara tunai kepada Plt Kepala BPKAD Kabupaten Waropen secara tunai dalam tiga tahap.
- Tahap yang pertama melalui SP2D seperti; nomor 0316/SP2D-BIjwajib mengikat/4.03.1.1/DAU/V/2021 dicarikan secara tunai kepada Plt Kepala BPKAD sebesar Rp 2.000.000.000,00, (ada kwitansi)
- Tahap kedua SP2D bernomor 0346/SP2D-BIjwajib mengikat/4.01.3.1/DAU/VI/2021, sebesar Rp 1.500.000.000,00,
- Tahap yang ketiga SP2D bernomor 0850/SP2D-BIjLS mengikat/4.01.3.1/DAU/XI/2021. sebesar Rp 5.000.000.000,00,
Jadi total dana yang diambil sebesar Rp 8.5 milyar.
Dia memastikan usai bersilaturahmi dan bertatap muka dengan pihak Kejati dan Polda Papua, pihaknya berencana terbang ke Jakarta bersama pengurus LSM LIRA Pusat untuk menyampaikan berbagai persoalan korupsi di Kabupaten Waropen kepada KPK dan Mabes Polri.
“Kami akan meminta agar kasus tindak pidana korupsi di kabupaten waropen harus segera tuntas agar masyarakat mengetahui penanangan perkara tersebut, dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya. ,” ungkap Anis sapaan akrab Sekertaris Lira Papua itu. (*)