SAIRERINEWS.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian hirarki dari Pengawas Pemilu yang bertugas di TPS.
Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen akan melakukan Perekrutan terhadap PTPS di 370 TPS yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hofni Mandripon selaku Ketua Bawaslu Yapen dalam keterangan yang diminta oleh Saireri News, Rabu 20 Desember 2023 menjelaskan sesuai draf pedoman teknis Pembentukan direncanakan awal bulan Januari 2024 sudah dilakukan Perekrutan PTPS.
“Untuk diketahui secara bersama oleh masyarakat kabupaten Kepulauan Yapen bahwa pada Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 nanti, dimana Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Panwaslu di 17 Distrik akan melakukan Perekrutan terhadap Pengawas TPS yang ada di 370 TPS se Kepulauan Yapen. Jika merujuk pada draf Pedoman Teknis yang dalam proses Penyusunan dimana pada awal Januari 2024 sudah dilakukan Perekrutan PTPS.” jelas Ketua Bawaslu Yapen.
Ia menambahkan untuk pendaftaran sendiri, dilakukan di Tingkat Distrik oleh Panwaslu distrik bersama Panwaslu kelurahan/kampung.
“Untuk pendaftarannya sendiri, dilakukan di kantor Panwaslu Distrik setempat, atau bisa dengan menghubungi PKD di wilayah kelurahan/kampung masing-masing” tambahnya.
Di dampingi Sekretaris Bawaslu Yapen, Agung Sismanto, Hofni berharap ini sebagai informasi awal untuk diketahui Masyarakat agar apabila ada SahabatBawaslu yang hendak mau mendaftarkan diri, dapat mempersiapkan dirinya secara baik dari sekarang.
“Kami berharap ini sebagai informasi untuk diketahui secara bersama oleh semua masyarakat, agar apabila hendak mau bergabung sebagai pengawas Pemilu khususnya sebagai PTPS sudah mempersiapkan diri secara baik.” (*)
Hendrik