SAIRERINEWS.COM – Sebanyak 31 orang Pegawai Permerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi tenaga Guru di Kabupaten Waropen menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Waropen.
SK P3K tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Waropen Jaelani, AP., M.Si., yang diserahkan dalam Apel penyerahan SK P3K di halaman kantor Bupati Waropen, Rabu (13/12/2023).
Pegawai P3K yang penerima SK merupakan formasi yang lulus tes P3K pada gelombang I dan II Tahun 2021 lalu.
Pj Sekda Jaelani dalam amanatnya meminta P3K yang telah menerima SK tersebut dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam tugasnya, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Waropen.
Selain itu, Pj Sekda Jaelani mengingatkan, bahwa pegawai P3K tidak boleh terlibat politik praktis pada pemilihan umum mendatang, mengingat status pegawai P3K adalah pegawai pemerintahan yang mempunyai hak dan tanggung jawab seperti ASN pada umumnya.
Yang membedakan menurut Jaelani hanya statusnya berskala 5 Tahun dan status pensiun, namun untuk hak kepegawaian adalah sama.
“P3K sama halnya dengan ASN dimana dalam politik harus netral, jadi pegawai P3K harus menjaga netralitasnya,” Kata Pj Sekda Jaelani.
(Humas)