LIRA Papua; Pemilihan yang Demokratis Tidak Akan Terjadi di Provinsi Papua

Itu mungkin masih abu-abu, namun ada hal yang kami sampaikan berikutnya adalah terkait pelanggaran administrasi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Timsel KPU untuk empat kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kab. Supiori, Kab. Kep. Yapen, Keerom dan Mamberamo Raya, dan selanjutnya berdasarkan pengumuman KPU tersebut ternyata ada yang telah ditetapkan masuk 5 besar yang berstatus PNS tidak ada Rekomendasi dari Bupati selaku penjabat pembina kepegawaian di kabupaten Mamberamo Raya,.

Dan hal ini telah kami konfirmasi melalui telepon seluler orang dekat bupati Mamberamo Raya dimana dirinya menyatakan bahwa hanya satu orang pegawai dari 5 PNS di kabupaten Mamberamo Raya yang dinyatakan lolos peserta 10 besar Calon Komisioner KPU yang rekomendasinya ditandatangani oleh bapak Bupati.

Kalau sudah seperti ini maka sudah pasti pesanan sponsor melalui KPU, oleh sebab itu kami Lira Papua sangat meragukan integritas KPU baik RI dan Provinsi Papua dalam memeriksa berkas-berkas tes dari masing masing peserta demikian disampaikan oleh Sekertaris LSM Lira Papua kepada media.

Lanjut Wanane bahwa dengan lahir lagi pelanggan administrasi yang dilakukan oleh KPU maka makin menambah jalan panjang kecurangan oleh penyelenggara sehingga jika dikatakan Pemilihan yang jujur, adil tersebut tidak akan pernah lahir sebab KPU sendiri sebagai penyelenggara telah melakukan banyak pelanggaran hukum dan itu dilihat sebagai hal biasa oleh mereka.

Lira sebelumnya telah bersuara terkait kasus gratifikasi Anggota Timsel berinisial IS yang menggunakan kewenangan Timsel untuk memeras peserta seleksi KPU, memang telah diklarifikasi oleh Timsel, namun siapakah yang dapat membuktikan bahwa anggota yang lain tidak melakukan tindakan Gratifikasi tersebut.

Yang berikutnya adalah Pemalsuan Dokumen Kependudukan oleh Peserta Tes dari Kabupaten Supiori yang hanya merubah marga mengunakan aplikasi Photoshop, dan ada juga yang belum cukup umur saat mendaftar, serta ada juga yang terdaftar aktif sebagai anggota parpol namun sampai saat ini masih diloloskan ke tahap 10 besar.

Apakah seperti demikian kita masyarakat terutama para peserta pemilu akan mendambakan terselenggaranya pemilu yang demokratis ?

Hal tersebut merupakan suatu impian yang omong kosong belaka tutur Wanane yang kemudian mengharapkan Pak Presiden Jokowi untuk membenahi KPU sebab telah terkontaminasi racun politik partai penguasa. (*)

error: Konten dilindungi !!!