Ketua DPRD Yapen; Banggar dan TAPD Siap Cairkan TPB dan Hibah Pemilu

SAIRERINEWS.COM – Usai gelar rapat bersama Pj Bupati Kepulauan Yapen Welliam Manderi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Erny R. Tania, SIP langsung menggelar pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat DPRD jalan Irian, Serui.

Pertemuan tersebut, Banggar DPRD merespon perbaikan dokumen KUA PPAS tahun Anggaran Perubahan 2023, yang mana menindak lanjuti rapat 9 oktober lalu.

Banggar dan TAPD sepakat untuk membayar Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendahului sidang penetapan anggaran perubahan tahun 2023. Hal ini dijelaskan langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes Raubaba, S.Sos.

Ditemui wartawan, Yohanes Raubaba menjelaskan bahwa tidak hanya TPB saja, namun kewajiban pemerintah daerah membayar utang daerah, membantu akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah, dana hibah Pemilu, kelas Uncen Serui dan belanja lainnya juga telah dibahas bersama.

“Banggar dan TAPD telah bersepakat membayar TPB bagi ASN, baik yang 5 bulan, 7 bulan dan lainnya akan segera diproses pembayarannya dalam minggu berjalan ini. Pada prinsipnya kami Banggar dan DPRD telah sepakat untuk membayar TPB mendahului penetapan perubahan APBD” jelasnya.

Ketua DPRD yang juga ketua Banggar menyampaikan terimakasih kepada semua anggata DPRD dan TAPD yang telah hadir dan menyepakati hal tersebut.

“Saya selaku ketua banggar mengucapkan terimakasih kepada semua anggota banggar DPRD dan TAPD, yang mana pada hari ini 20 Oktober 2023, telah sepakati beberapa hal yang selama ini menjadi harapan bersama. Kami juga telah sepakati untuk memberikan dana hibah kepada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU, juga Polres dan Kodim” jelasnya lagi.

Lebihnya YGR, sapaan akrap ketua DPRD menjelaskan “Usulan dana yang diserahkan oleh KPU RI dan Bawaslu telah diverifikasi oleh KPU RI dan Bawaslu. Rasionalisasi anggaran tersebut sebagaimana peraturan Menteri dalam Negeri bahwa pemerintah daerah punya kewajiban menganggarkan 40%, karena tanggal 25 oktober 2023 ini Yapen sudah harus punya Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Itu juga telah kami sepakati untuk diakomodir” tutupnya.

 

error: Konten dilindungi !!!