SAIRERINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi.
Dalam jalannya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan Johannes Rettob tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk alasan tersebut maka Majelis Hakim melepas Johannes Rettob dari segala tuntutan terhadap keduanya.
Jalannya sidang perkara pengadaan pesawat dan helikopter pada Selasa tersebut (17/10/2023) bertempat di pengadilan Negeri Jayapura, hakim juga memutuskan agar hak-hak dari Johannes Rettob dalam harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi jalannya persidangan bahwa selama ini terkesan adanya pemaksaan agar Pak Johannes Rettob di vonis bersalah, dan upaya itu sangat nyata kami saksikan, dimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkesan adanya pemaksaan unsur pidana namun tak dapat di buktikan sepanjang jalannya persidangan.
Indikasi lainnya adalah adanya pengiringan massa diluar halaman pengadilan Negeri Jayapura, ada juga intervensi berupa telepon gelap kepada pihak keluarga Pak J. Rettob, dan kami lihat itu berasal dari keluarga bupati yang saat ini berkuasa di Mimika, yang mengunakan segala cara untuk menghukum pak Rettob terhadap apa yang tak pernah dilakukannya.
Oleh sebab itu salah satu kerabat dari pihak terdakwa yang engan dimuat namanya dalam media ini menyebutkan bahwa menyampaikan banyak terima kasih kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH yang telah membuktikan bahwa supremasi hukum di Negara ini dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Oleh sebab itu jika JPU masih ada upaya banding ataupun sebagainya dapat tetap memperhatikan kaidah Hukum sebagaimana yang telah terungkap dalam bukti selama persidangan di PN Jayapura, dan jangan lagi ada upaya pengaburan dia fakta atau terkesan mengabaikan bukti dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum pak Jhon Rettob.
Akhiri lah semua ini agar dengan demikian orang tua kami terkasih pak JR dapat melaksanakan aktivitasnya bersama keluarga tanpa berpikir lagi dengan proses politik di Timika yang hanya menyeret dirinya pada hal yang tak terbukti sebagaimana putusan Majelis Hakim hari ini.
Dan harapan kami jangan ada lagi upaya-upaya sistemis yang coba dilakukan oleh kelompok para pendukung pejabat nomor satu di Mimika yang ingin mempengaruhi putusan peradilan dengan menggunakan kekuatan finansial, maupun tekanan dari kelompok-kelompok yang disetting oleh pejabat tertentu yang kami sinyalir berasal dari kubu sebelah tuturnya. (*)