BMD Nilai Tindakan Bawaslu Yapen Tak Jelih dan Terlalu Dini Tertipkan APS

SAIRERINEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua, Boy Markus Dawir merasa dirugikan atas tindakan Bawaslu Kepulauan Yapen yang mana bersama Satpol PP membongkar baliho ucapan dirinya sebagai anggota aktif DPRP.

“Saya anggota aktif DPRP, sekretaris fraksi Demokrat. Baliho ucapan saya jelas sebagai anggota aktif kepada perayaan Gereja GPdI. Oleh karena itu saya meminta Bawaslu Yapen segera menjawab kepada saya, landasan hukum apa yang di pakai dan juga memertanggungjawabkan pembongkaran baliho ucapan saya” ujar BMD sapaan akrapnya, Jumat, 6/10/2023.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024
[wpcdt-countdown id="13070"]

BMD menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen terlalu dini dalam bertindak. Pasalnya belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu yang ditetapkan KPU, ini berlebihan dan harus dipertanggungjawabkan.

Lanjut BMD mengatakan “Bawaslu pusat saja belum bertindak untuk penertiban alat peraga sosialisasi atau APS. Demikian juga dengan Bawaslu provinsi Papua, belum bertindak. Kenapa Bawaslu Yapen melaksanakan penertiban APS ?” tanya BMD.

Anggota DPR provinsi Papua ini meminta dalam 1×24 jam, Bawaslu Yapen segera klarifikasi dan mempertanggungjawabkan hal ini, jika tidak maka dirinya akan bertindak sesuai aturan yang ada.

“Saya meminta Bawaslu Yapen segera menjelaskan hal ini. Saya anggota DPRP aktif, Partai Politik adalah mitra pemerintah. Kalau baliho saya mencantumkan ajakan sosialisasi untuk memilih saya, atau ada nomor urut calon boleh saya terima, namun saya ini anggota aktif, logo partai Demokrat bersama logo Pemerintah provinsi Papua, kenapa dipermasalahkan.” tegasnya.

“Dalam waktu 1×24 Bawaslu Yapen tidak memberikan surat resmi pemberitahuannya tentang landasan hukum dan jadwal penertiban APS atau APK kepada saya, maka saya akan proses Bawaslu sesuai aturan yang berlaku. PeraturanĀ KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka, itu jelas !

Tim saya, kata BMD telah memantau di Yapen dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan hasilnya Bawaslu belum memberikan jawaban yang baik kepada kami, baik penertiban ini dimaksud Alat Peraga Sosialisasi atau Alat Peraga Kampanye.

“Tim partai telah berkoordinasi dengan Bawaslu Yapen di lokasi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa baliho yang ada nomor urut bakal caleg tidak dicabut, sedang baliho saya yang tidak ada nomor urut dan ajakan di cabut. Bawaslu Yapen segera klarifikasikan hal ini” pintahnya.

Saya taat aturan, namun tidak pada aturan yang dibuat-buat, ini tidak baik. Kita harus sama-sama pahami aturan main dan suksesi pemilu 2024 dengan baik, tutupnya. (*)

error: Konten dilindungi !!!