SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) akan lakukan penertiban Alat Peraga Ssosialisasi pada Jumat 6 Oktober 2023 besok di beberapa titik di wilayah Distrik Yapen Selatan dan Anotaurei.
Menindaklanjuti hasil Rapat Kordinasi Bawaslu Yapen bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ruben Kafiar, SE, Selasa 03 Oktober 2023 kemarin, Bawaslu dan SatPol PP akan lakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Herold Max Jandeday kepada sairerinews.com seusai pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, kamis (05/10/2023).
Herold selaku Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye menyampaikan Proses Penertiban APS, merupakan tindaklanjut atas Surat Bawaslu Provinsi Papua tapi juga Imbauan yang sudah disampaikan ke Peserta Pemilu.
“Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari peserta Pemilu ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Instruksi Bawaslu Provinsi tapi Bawaslu Yapen sendiri telah menyampaikan ke Peserta Pemilu, yang mana pada surat kami diberikan waktu kepada Peserta Pemilu untuk dapat menurunkan APSnya sendiri paling lambat 1 x 24 jam. Sehingga dari hasil kordinasi kami Bersama SatPol PP, besok akan dilakukan proses Penertiban.
Lebih lanjut Herold menambahkan dalam Penertiban APS oleh Bawaslu Yapen bersama SatPol PP, akan dilakukan pada beberapa titik fokus pada distrik Yapen Selatan dan Anotaurei, dan menghimbau kepada Peserta Pemilu yang hendak langsung mau mengambil APSnya dipersilahkan.
“Jadi berkaitan dengan Penertiban APS ini, kami akan lakukan pada beberapa titik fokus di wilayah distrik Yapen Selatan dan Anotaurei, seperti: Area Pelabuhan, Pasar, Taman Odo, dll. Dalam Penertiban APS ini, kami himbau kepada Peserta Pemilu, apabila hendak mau mengambil APS yang terkena Proses Penertiban dapat langsung berkordinasi dengan Tim Bawaslu Yapen yang dilapangan, APS yang ditertibkan, akan di simpan pada tempat yang ditentukan oleh Bawaslu Yapen” jelasnya.
Herold berharap proses Pelaksanaan Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan SatPol PP Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya, dapat berjalan dengan baik dan lancer, serta tidak mengganggu aktifitas umum nantinya.
Pertemuan tindaklanjut ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon dan Sekretaris Bawaslu Agung Sismanto dan staf pegawai Satpol PP dan Bawaslu lainnya, bertempat di kantor Bawaslu, KPR Serui. (*)