SAIRERINEWS.COM – Masa Pencermatan Rancangan DCT, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Pastikan Status Pemberhentian dari Bacaleg.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT yang diselenggarankan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di Hotel Marpati Serui, Jl. Yos Sudarso, Serui-Kepulauan Yapen, Sabtu (30/9/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon menyampaikan terima Kasih kepada KPU Yapen yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi tapi juga meminta perhatian Penuh Peserta Pemilu di Yapen untuk memperhatikan teknisnya secara baik.
“Kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan KPU Yapen yang sudah melaksanakan Rakor ini, sehingga dalam proses Pencermatan yang dilakukan hingga tanggal 3 Oktober 2023 nanti” ujar Ketua Bawaslu Yapen.
Lanjut, Hofni mengatakan “tentu ini perlu menjadi Perhatian bersama Peserta Pemilu dalam mengajukan Rancangan DCTnya. Kami juga meminta Peserta Pemilu untuk mencermati secara baik, bagian dari proses Pencermatan ini, sehingga tidak berdampak kosekuensi hukum terhadap Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Politik” ujarnya lagi.
Hofni berharap Partai Politik dapat melakukan Pencermatan secara baik di Internal Partai Politik untuk memastikan bakal Calon yang di usulkan terutama yang memerlukan adanya Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.
“Saya berharap Partai Politik dalam beberapa hari ini dapat melakukan Pencermatan diinternal untuk memastikan Bacaleg. yang diusulkan Sudah mempunyai Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang, yaitu yang berstatus Kepala/Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/POLRI, Kepala/Aparat/Badan Musyawarah Kampung, Pejabat/Karyawan BUMN/BUMD, maupun Badan lainnya yang bersumber dari Keuangan Negara, termasuk Penyelenggra Pemilu dan Jajaran adhoc pada Penyelenggara Pemilu” harapnya.
Lebih lanjut Hofni berharap ini menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi kosekuensi Hukum kedepan yang merugikan Bakal Calon yang bersangkutan, tapi juga Partai Politik Peserta Pemilu. (*)