SAIRERINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Yapen dalam mengusulkan nama Penjabat Bupati sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023 diberikan kewenangan kepada Ketua DPRD untuk mengusulkan 3 nama pengusulan Penjabat Bupati.
Pasal 9 Permendagri 4 tahun 2023 cukup jelas menerangkan bahwa
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, S.Sos sesalkan adanya surat yang memalsukan kewenangan dirinya sebagai Ketua. Pasalnya ada surat pengusulan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tanpa mekanisme pimpinan DPRD.
“Saya selaku ketua melaporkan surat ini ke Badan Kehormatan, karena telah dipalsukan. Tidak ada nomor surat seperti yang tertera pada surat yang ditandatangani oleh waket I dan II. Demikian juga dengan cap yang digunakan, surat dengan cap ketua DPRD tidak ada yang lain. Ini pemalsuan dan saya melaporkannya ke BK” sesalnya.
Lanjut, Raubaba mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh waket I dan II untuk mengusung Cyfrianus Mambay, S.Pd,M.Si adalah pemalsuan. DPRD telah melakukan rapat komisi dan pengusulan nama dari fraksi Demokrat, NasDem, PPP, Hanura dan Golkar telah dilakukan dan DPRD mengusulkan 3 nama, yaitu Willian R. Manderi, S.IP, M.Si, Erny R. Tania,S.IP dan Dr.Drs. Hans Y Hamadi, M.Si.
“DPRD telah melakukan rapat dan telah megusulkan 3 nama, 3 fraksi mengusulkan Willian R. Manderi, S.IP, M.Si, Erny R. Tania,S.IP dan Dr.Drs. Hans Y Hamadi, M.Si. yaitu fraksi Demokrat, NasDem dan PPP. Fraksi Hanura mengusulkan Cyfrianus Mambay, S.Pd,M.Si sedangkan fraksi Golkar tidak hadir. Sesuai dengan Permendagri saya selaku ketua DPRD telah mengusulkan ke Mendagri 3 nama, kenapa Wakil ketua I dan wakil ketua II mengeluarkan surat lagi ? ini pemalsuan” ujarnya.
Ditambahakan lagi bahwa dalam fraksi DPRD telah perubahan, sehingga apa yang tertuang dalam surat palsu tersebut adalah bukti nyata.
“Satu Anggota dari fraksi Membangun Yapen (PSI, PKB & Berkarya), anggota dari partai Berkarya telah pindah ke fraksi Demokrat, otomatis 2 anggota tersisa, tidak bisa membentuk fransi. Demikian juga dengan fraksi Perjuangan Suara Rakyat (Perindo & PDIP) anggota PDI-P telah pindah bergabung dengan fraksi PPP. Sehingga kalau surat waket I dan II mengatasnamakan fraksi tersebut, ini apa-apaan ni ?” jelas Ketua DPRD.
“Surat Palsu ini tidak sesuai dengan Tatib DPRD nomor 1 2020. Surat tertanggal 24 Agustus itu lagi pelaksanaan sidang Paripurna NoN APBD 2023. Tidak ada Rapat gabungan fraksi, tidak ada undangan rapat, daftar hadir, berita acara rapat notulen dan dokumentasi. Dan nomor surat yang digunakan tidak terdapat dalam nomor surat keluar sekretariat dewan, bahkan tata nomor surat tersebu tidak ada dalam sistem surat menyurat di pemda kepulapau Yapen. Stempel juga dipalsukan, karena semua surat yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD baik unsang rapat alat kelengkapan dewan sampai dokumen APBD hanya menggunakan stempel Ketua DPRD.” jelas Raubaba.
Untuk diketahui bahwa, kebupaten kepulauan Yapen akan melakukan pergantian atau perpanjangan masa kerja penjabat Bupati, yang mana 17 Oktober 2023 ini tepat 1 tahun masa kerjanya. (*)
RILIS DPRD YAPEN