SAIRERINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Yapen membuka pendaftaran perekrutan calon anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) distrik Nusawani.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon,S.Pd saat dikonfirmasi oleh sairerinews.com di kantor Bawaslu jalan Transito KPR, Serui, Rabu 20/9/2023.
Hofni selaku koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Yapen sekaligus Ketua Pokja pembentukan, menyampaikan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran bagi bakal calon anggota Panwaslu Distrik Nusawani sesuai jadwal dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 September 2023 besok.
“Sesuai dengan jadwal yang Pokja Pembentukan Panwaslu Distrik Nusawani tetapkan, yang mana untuk pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran, terjadwal 3 hari dari tanggal 24 – 26 September 2023 dan pendaftarannya di pusatkan di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk saat ini Bawaslu telah melakukan Pengumuman” terang Hofni.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Informasi Pendaftaran dan Pengumuman saat ini dapat dilihat pada kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, tapi juga pada Kantor Distrik Nusawani dan Balai kampung di 5 Kampung pada Distrik Nusawani.
“Ya, untuk pengumumannya sendiri hari ini sudah kami tempelkan di Papan Informasi pada Kantor Bawaslu Yapen, tapi juga kami saat ini sedang berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kampung dan Distrik Nusawani untuk pengumumannya di tempelkan di sana, bahkan kami juga menyiapkan formular-formulir yang perlu di isi oleh bakal calon Anggota Panwaslu Distrik Nusawani, sehingga Masyarakat khusus Nusawani yang mau mendaftar memiliki akses informasi terkait Persyaratan yang ada” jelasnya.
Hofni berharap dengan Informasi yang ada para Bakal Calon Anggota Panwaslu Distrik Nusawani yang berniat untuk mendaftarkan diri sudah dapat mempersiapkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang di butuhkan sebagaimana termuat dalam Pengumuman.
Saya berharap, dari informasi ini para Bakal Calon Anggota Panwaslu Distrik Nusawani yang nantinya mau mendaftar sudah dapat mengecek secara langsung di tempat-tempat yang kami sampaikan untuk mempersiapkan Persyaratan yang ada sebagaimana pada Pengumuman Pendaftaran Nomor: 107/KP.01.01/K.PA-10/09/2023 dari sekarang, agar waktu pendaftaran 3 (tiga) hari nantinya sudah dalam posisi lengkap. (*)