Bupati, Wakil dan Sekda Waropen “Tidak Hadir” Dalam Rapat Paripurna II DPRD – Tindak Lanjut LHP BPK RI TA 2022

SAIRERINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Waropen melanjutkan Rapat Paripurna II Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Atas Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Terhadap LKPD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna ini telah digelar Senin, 11 September 2023 dan diskorsing oleh pimpinan Rapat atas permintaan Fraksi-fraksi yang meminta unsur Pimpinan Daerah, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk hadir.

MENJELANG PILKADA 27 NOVEMBER 2024

Rapat dilanjutkan dengan mencabut skorsing rapat, kembali digelar Rabu, 13 September 2023 juga tidak dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

Kendati demikian, DPRD tetap melanjutkan dan ditutup Wakil ketua I DPRD Waropen Leonard Refasi,SE.

Paripurna DPRD Waaropen masa persidangan II Tahun 2023,dengan menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua atas laporan keuangan pemerintah daerah(LKPD) Kab.Waropen Tahun anggaran 2022 yang di rekomendasikan oleh DPRD Waropen kepada pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Waropen, di disinyalir terdapat banyak penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada terindikasi Mark up Anggaran Tahun 2022 di lingkup Pememerintah Waropen.

Hasil keputusan DPRD Kab.Waropen yang direkomendasi kepada eksekutif Pemerintah Daerah Waropen tentang tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang intinya sebagai berikut :

  • Penyusunan APBD supaya berpedoman berdasarkan ketentuan keuangan yang berlaku dan proses penyusunan APBD supaya mengikuti jadwal nasional sudah ditetapkan.

 

  • Penempatan ASN pada BPKAD memiliki kompetensi dan intregitas serta komprehensif dengan memiliki disiplin tinggi dalam mengelola keuangan.

 

  • Laporan pertangung jawaban hibah uang sebesar 70 miliar untuk kegiatan Sidang Sinode belum di falidasi sehinga mengakibatkan resiko penyalahgunaan dan hiba dan tidak dapat dinilai ketetapan peruntungannya menjadi perhatian khusus ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan tidak pidana korupsi yang berlaku.

 

  • Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh pihak BPKAD di bantu oleh PT.MKU tidak memadai dan dinilai tidak wajar dengan nilai pemborongan sebesar 1,79 miliar yang mengakibatkan kerugian negara dan daerah supaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku.

 

  • Ada sepuluh paket pekerjaan pada 4 SKPD telah di bayar Namaun tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan pembayaran sebesar 9,37 milyar,hal ini mengakibatkan kerugian negara dan daerah supaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku.

 

  • Supaya pihak Exsekutif dalam hal ini pimpinan daerah melalui sekda memerintahkan kepala SKPD BPAKD dan BKPL serta inspektorat untuk menyusun pemutahiran data pegawai negeri sipil yang sudah pensiun dan meningal merekonsiliasi kelebahan pembayaran gaji dan pensiunan dan tunjangan sebesar Rp.301.357.300 untuk dikembalikan karena telah dilakukan pembayaran bagi 18 PNS pensiun dan meningal tahun 2022 melalui SPD2 yang diterbitkan dan melakukan kompesam dengan Pihak PT.Taspen

 

  • Realisasi belanja barang dan jasa serta belanja bantuan sosial progam GEPEMKESMAWAR tidak sesuai ketentuan,yaitu penyaluran dana progam sebesar 9,32 miliar tanpa bukti pertangung jawab pencairan dana sebesar 2 miliar tidak diketahui keberadaan fisiknya dan penarikan dana progam secara tunai dari rekening penampungan oleh bupati waropen sebesar 5,38 milyar tidak diketahui peruntukkan penggunaanya sehinga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas penyaluran dana progam sebesar Rp.26,70 milyar,dengan penyaluran yang tidak tepat dan tidak dibukti pertangung jawaban akurat mengakibatkan kerugian bagi negara dan daerah sehingga menjadi perhatian yang serius untuk di tindak lanjuti ke Rana hukum.

 

  • Hasil temuan rekapitulasi LHP BPK RI Perwakilan provinsi Papua yang dirangkum sebagaimana terlampir,yang akan ditindaklanjuti bagi ASN sesuai ketentuan berlaku sedangkan pihak Ke III untuk dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagai tindakan efek jera,agar tidak terulang melakukan hal yang sama.

 

  • Disampaikan kepada Bupati kab.waropen melalui sekda supya memerintahkan 9 SKPD menyetor kembali belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertangung jawaban yang lengkap nama SKPD dan jumlah daftar terlampir yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.575,789,157

 

  • Disampaikan kepada Bupati kab.waropen melalui sekda memerintahkan kepala dinas kesehatan dan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas supaya disetor kembali ke daerah kabupaten,kepala dinas kesehatan sebesar 135.750.000 dan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil sebesar Rp.64.000.000.000 seluruh berjumlah Rp. 199.755.000 daftar terlampir.

 

  • Disampaikan kepada Bupati kabupaten waropen melalui sekda memerintahkan kepala dinas perhubungan komunikasi dan informasi atas belanja barang dan jasa realisasinya diperuntukkan pembelanjaan bahan bakar dan pelumas yang tidak didukung dengan bukti yang cukup serta pertangung jawaban sesuai kondisi ril dana yang tercacat sebesar Rp. 200.000.000 supaya disetor ke kas daerah.

Dengan melihat hal ini, dalam persidangan disampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan dengan adanya rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas laporan keuangan pemerintah daerah(LKPD) Kab.Waropen Tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh DPRD Kab.Waropen kepada Pemkab.waropen dapat berdampak pada APBD Tahun 2023.

Sementara itu, hadir mewakili Pemerintah Daerah, Asissten III Setda Dince Ubei membacakan sambutan Bupati sebagai berikut ;

Sambutan Bupati Waropen, yang di bacakan oleh asisten III Setda sebagai berikut :

  • Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Waropen yang kami hormati Forkopimdah Kabupaten Waropen atau yang mewakili yang kami hormati pimpinan OPD yang berkenan hadir yang kami hormati saudara sekretariat DPRD tamu undangan sekalian yang kami hormati pertama-tama marilah kita selaku umat yang beragama Kita patut panjatkan syukur kepada Tuhan yang atas kasih dan anugerahnya matahari ini kita boleh melakukan acara rapat paripurna II dalam masa persidangan II DPRD Kabupaten waropen dalam rangka penyampaian rekomendasi tidak lanjut BPK perwakilan Provinsi Papua terhadap LKPD Kabupaten waropen Tahun anggaran 2022.

 

  • Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat serta hadirin sekalian sebelum saya akan menyampaikan sambutan Bupati di rapat paripurna ini atas nama pimpinan daerah saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan daerah di dalam masa di dalam rapat paripurna ini atas nama bupati wakil bupati dan sekretaris daerah saya menyampaikan sekali lagi permohonan maaf.

 

  • Hadirin yang berbahagia saya mewakili pemimpin daerah kabupaten waropen dalam hal ini Bupati waropen memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya dalam hal ini kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten yang telah membahas LHP BPK laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia terhadap LKPD Kabupaten waropen Tahun anggaran 2022 sesuai dengan pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima

 

  • Hadirin dan undangan yang berbahagia Pemerintah Daerah Kabupaten waropen menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten waropen dalam tupoksi yang salah satunya adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD kabupaten waropen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk itu atas nama pemerintah daerah saya asisten 3 sekretaris sekretaris daerah kabupaten waropen di atas mimbar yang terhormat ini akan menyampaikan semua rekomendasi yang telah dibuat oleh yang terhormat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten waropen di dalam menindas lanjuti LHP BPK saya akan menyampaikan itu kepada pimpinan daerah melalui sekretaris daerah dan sekaligus Ketua majelis PPTGR Kabupaten waropen untuk dapat menindaklanjuti akan rekomendasi DPRD, rekomendasi DPRD kabupaten waropen baik itu berupa administrasi perlengkapan SPG ataupun pengembalian kerugian daerah.

 

  • Hadirin yang berbahagia itulah yang dapat kami sampaikan di dalam sambutan Bupati dalam rapat sidang paripurna kedua ini lebih kurangnya kami mohon maaf dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih Tuhan memberkati kita semua.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Anthonius Rumboisano(Waket II DPRD Kab.Waropen), Yosepus Wonatorei,SH,MH(Sekwan DPRD Kab.Waropen) dan 15 anggota DPRD Kab.Waropen.

Dari Pemerintah Daerah, hadir Dince Ubei ( Asisten III Kab. Waropen ) Mewakil Pemerintah daerah Waropen, Martinus Serarawani,S,Pd(Kadis Kesehatan), Yermias Rumi,S,Pd, Samyidara (Kadis pertanian), Yosias Sawaki(Kadis pemuda dan olahraga) dan Dina Samori(Sekretaris dinas pemberdayaan perempuan) (*)

Rilis

error: Konten dilindungi !!!