Bersama Pandis Yapsel – Bawaslu Yapen Himbau, Pelayanan Adhoc Harus Lebih Ditingkatkan Kepada Masyarakat !

SAIRERINEWS.COM – Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam Pemilu, Bawaslu Yapen himbau pelayanan di tingkat adhoc harus lebih di tingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Hofni Mandripon, S.Pd selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam arahannnya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Yapen Selatan dalam Apel yang dilaksanakan pada Kamis, 14/9/2023.

“Menyikapi tahapan Pemilu serentak 2024 yang semakin padat, saya mengajak seluruh jajaran Panwaslu Distrik untuk lebih meningkatkan Pelayanan kepada Publik”. ungkap Hofni.

Lebih lanjut Hofni menambahkan berdasarkan Perbawaslu yang ada, sudah ditambahkan beberapa Kewenangan yang menjadi tanggung jawab jajaran adhoc, sehingga keaktifan kantor menjadi intrumen Penting dalam memberikan Pelayanan.

“Jadi, untuk saat ini perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu bahkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, yang mana Masyarakat dalam melakukan Pelaporan atas Dugaan Pelanggaran bisa dilaporkan kepada Panwaslu Distrik setempat, sehingga tidak perlu masyarakat jauh-jauh ke Kabupaten untuk melaporkan, cukup di Panwaslu Distrik setempat. Begitu pula dengan Sengketa Cepat antar Peserta, ini bisa langsung dilaporkan juga di tingkat distrik sehingga dilakukan Penyelesaian sesuai tata cara penyelesaian sengketa cepat oleh Panwaslu Kecamatan”. tambah Hofni.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen berharap dengan adanya kewenangan melakukan Penerimaan Laporan oleh Panwaslu Kecamatan ini mempermudah masyarakat untuk dapat melaporkan adanya Dugaan Pelanggaran pada Panwaslu Distrik terdekat, tapi juga kepada jajaran Pengawas adhoc di tingkat distrik memastikan pelayanan tetap ada kepada siapa saja yang hendak berkonsultasi terkait kepemiluan sesuai hari dan jam kerja. tutup Hofni (*)

Editor : Iqi Aninam

error: Konten dilindungi !!!