SARERINEWS.COM – Aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat adat hak atas tanah adat pembangunan bandar udara Stevanus Rumbewas yang sampai saat ini di klaim penyelesaian tidak demokratis atau tidak memberi rasa keadilan bagi para pemilik ulayat, bertempat di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (13/9/2023), Polres Kepulauan Yapen menurunkan personilnya guna di lakukan pengamanan aksi tersebut.
Pengamanan tersebut dengan menempatkan beberapa anggota Kepolisian di beberapa titik guna mencegah adanya hal-hal yang tidak di inginkan.
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Waka Polres KOMPOL Nursalam Saka mengungkapkan, Polri hadir untuk bagaimana bisa memberikan rasa aman tertib kepada para masyarakat secara khusus para simpatisan aksi dapat berjalan dengan tertib.
“kami berikan keamanan bagi semuanya dan seperti saat ini tentunya polri hadir juga untuk berikan suatu keamanan masyarakat” ungkap KOMPOL Nursalam Saka.
Lanjut di sampaikan, saat melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, ada aturannya yang mana harus secara baik tanpa adanya suatu tindakan yang membuat kegaduhan apalagi sampai terjadinya kekacauan, itu sangat tidak benar.
Di tengah-tengah aksi tersebut para aparat keamanan juga berbaur bersama masyarakat maupun simpatisan aksi guna terus menghangatkan rasa kedekatan Polri bersama masyarakat dengan tujuan tetap menjalin silaturahmi dan menjaga kamtibmas.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi hari ini dari Marga Rumbewas, Marga Korwa dan Marga Songgini sebagai pemilik hak ulayat. Pemilik hak ulayat meminta pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen untuk melihat kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan DPRD Kabupaten Yapen Waropen No. 52 Tahun 2002 yang mana tarif harga tanah per meter persegi sudah tidak relevan dan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen segera mengeluarkan Surat Keputusan ganti rugi tanah adat yang berkeadilan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat. (*)
Rilis/Iqi Aninam